
Pantau - Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hakim menilai Arif Rachman tidak bersikap profesional sebagai Polri karena terlibat tindakan perusakan rekamaan CCTV pembunuhan Yosua. Penilaian tersebut menjadi hal yang memberatkan dalam vonis Arif Rachman.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
Adapun hal yang meringankan adalah, di antaranya Arif dinilai sopan dan kooperatif sehingga membuat kasus pembunuhan Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo ini turut terbongkar.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa miliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," kata hakim.
Diketahui, Arif Rachman Arifin divonis hukuman 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua. Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata hakim.
Arif juga dijatuhkan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
Arif terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan pembunuhan. Ia juga terbukti mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV terkait pembunuhan Yosua Hutabarat. Namun, kata hakim, perbuatannya mematahkan laptop itu tidak melanggar UU ITE.
Baca Juga: Hakim Sebut Arif Rachman Patahkan Laptop Bukan Pelanggaran UU ITE
Hakim menilai Arif Rachman tidak bersikap profesional sebagai Polri karena terlibat tindakan perusakan rekamaan CCTV pembunuhan Yosua. Penilaian tersebut menjadi hal yang memberatkan dalam vonis Arif Rachman.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
Adapun hal yang meringankan adalah, di antaranya Arif dinilai sopan dan kooperatif sehingga membuat kasus pembunuhan Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo ini turut terbongkar.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa miliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," kata hakim.
Diketahui, Arif Rachman Arifin divonis hukuman 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua. Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata hakim.
Arif juga dijatuhkan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
Arif terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan pembunuhan. Ia juga terbukti mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV terkait pembunuhan Yosua Hutabarat. Namun, kata hakim, perbuatannya mematahkan laptop itu tidak melanggar UU ITE.
Baca Juga: Hakim Sebut Arif Rachman Patahkan Laptop Bukan Pelanggaran UU ITE
#PN Jaksel#Kasus Pembunuhan#Bharada E#Brigadir J#Putri Candrawathi#Ferdy Sambo#obstruction of justice#Richard Eliezer#AKBP Arif Rachman Arifin
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia