Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komnas Haji Minta Presiden Jokowi Teken Keppres BPIH 2023

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komnas Haji Minta Presiden Jokowi Teken Keppres BPIH 2023
Pantau - Komnas Haji dan Umrah meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyampaikan, setelah Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) menentukan BPIH, maka tahap selanjutnya akan dibawa kepada presiden untuk dibuatkan Keppres.

"Hal ini sebagai legitimasi hukum bagi Kemenag untuk membayar segala biaya menyangkut keperluan penyelenggaraan ibadah haji, baik di tanah air maupun di tanah suci," kata Mustolih dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).

Mustolih menyampaikan, terkait biaya haji yang harus dilunasi calon jemaah pada tahun ini cukup besar. Ia berharap, Presiden Jokowi segera menerbitkan Keppres tersebut dalam waktu dekat.

"Sehingga, mereka memiliki cukup waktu yang longgar melakukan pembayaran dan segera mendapatkan kepastian pemberangkatan," lanjut Mustolih.

Pasalnya, para calon jemaah yang sudah membayar lunas itulah nantinya yang secara resmi akan diberangkatkan ke tanah suci.

Ia melanjutkan, dengan postur biaya pelunasan saat ini, besar kemungkinan akan ada potensi jemaah yang belum dapat melunasi, tetapi hal itu tidak menjadikan hak jemaah tersebut hangus atau hilang.

"Haknya masih bisa digunakan pada musim haji berikutnya sebagai jemaah prioritas," imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia menerangkan, bagi mereka yang mengalami hal demikian untuk segera berkoordinasi dengan perwakilan Kemenag setempat supaya dicatat dan didata.

"Sehingga kuota jemaah haji bersangkutan segera bisa dialihkan dan dimanfaatkan kepada Jemaah pada urutan berikutnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI dan Kemenag telah menyepakati BPIH 2023 sebesar Rp90,050 juta. Besaran biaya tersebut mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp49,812 juta.

Sementara itu, sisanya diambil dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Penulis :
Aditya Andreas