
Pantau - Pengunduran diri Papa dari Mario Dandy Satrio (MDS) Rafael Alun Trisambodo tidak dibolehkan dari Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II karena tersangkut hukum.
Tak lama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot jabatannya, Rafael pun mengundurkan diri.
Aturan soal pengunduran diri diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Berdasarkan aturan tersebut, dikutip Jumat (24/2/2023) dijelaskan bahwa permintaan pengunduran diri seorang PNS bisa saja ditolak apabila yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (6) bagian C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Mengacu pada aturan tersebut, maka seharusnya surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.
Sri Mulyani
Pencopotan ini merupakan buntut kasus penganiayaan anaknya Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap Cristalino David Ozora alias David yang juga anak dari kader GP Ansor.
“Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani menyebut, dasar pemecatan RAT berdasarkan pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.
“Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” paparnya.
Tak lama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot jabatannya, Rafael pun mengundurkan diri.
Aturan soal pengunduran diri diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Berdasarkan aturan tersebut, dikutip Jumat (24/2/2023) dijelaskan bahwa permintaan pengunduran diri seorang PNS bisa saja ditolak apabila yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan atas dugaan melakukan pelanggaran disiplin PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (6) bagian C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Mengacu pada aturan tersebut, maka seharusnya surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.
Sri Mulyani
Pencopotan ini merupakan buntut kasus penganiayaan anaknya Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap Cristalino David Ozora alias David yang juga anak dari kader GP Ansor.
“Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani menyebut, dasar pemecatan RAT berdasarkan pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.
“Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” paparnya.
- Penulis :
- Desi Wahyuni