
Pantau - KPK mengungkapkan bahwa motor Harley Davidson yang digunakan oleh Mario Dandy yang merupakan anak mantan Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo tidak terdaftar di Samsat, sehingga KPK belum berhasil melacak pajak kendaraan tersebut. Rafael mengaku bahwa Harley tersebut bodong.
"Tidak terdaftar di Samsat. Yang bersangkutan sudah mengakui, bahwa motor itu bodong," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (2/3/2023).
Rafael Alun telah diperiksa KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp56 miliar. Jumlah tersebut dinilai tak sesuai dengan profilnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, Pahala Nainggolan juga membeberkan hasil pemeriksaan Rafael Alun. Pahala mengatakan bahwa motor Harley Davidson milik Rafael tidak dapat diidentifikasi lantaran tidak memiliki pelat nomor.
Selain itu, Rubicon yang dipakai sang anak, Mario Dandy Satriyo juga bukan atas nama Rafael Alun. STNK dan BPKB mobil tersebut beralamat di kawasan Mampang Jakarta Selatan. Pihak KPK ragu lantaran diketahui Rubicon merupakan mobil yang berharga fantastis. Sedangkan kawasan Mampang, Jakarta Selatan berisi pemukiman padat, pertokoan dan perkantoran. Ada pula gang sempit di luar jalan utama. Bagaimana mungkin mobil mewah dimiliki oleh orang yang tinggal di gang senggol.
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun memiliki perumahan di Minahasa Utara seluas 65.000 meter tercatat atas nama istri bekas pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Hal tersebut terungkap setelah KPK mengirimkan tim ke lokasi rumah mewah Rafael Alun.
Rafael Alun juga memiliki rumah mewah di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Namun, rumah mewah tersebut jarang ditempati oleh keluarga. Bahkan rumah tersebut hanya dijadikan tempat transit atau liburan keluarga.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua RT setempat yang mengatakan bahwa Rafael juga memiliki sebuah restoran yang bernama Bilik Kayu Heritage. Restoran tersebut berlokasi tidak jauh dari rumah mewahnya.
Pihak KPK mengatakan pemeriksaan LHKPN Rafael Alun Trisambodo masih berlanjut.
"Tidak terdaftar di Samsat. Yang bersangkutan sudah mengakui, bahwa motor itu bodong," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (2/3/2023).
Rafael Alun telah diperiksa KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp56 miliar. Jumlah tersebut dinilai tak sesuai dengan profilnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, Pahala Nainggolan juga membeberkan hasil pemeriksaan Rafael Alun. Pahala mengatakan bahwa motor Harley Davidson milik Rafael tidak dapat diidentifikasi lantaran tidak memiliki pelat nomor.
Selain itu, Rubicon yang dipakai sang anak, Mario Dandy Satriyo juga bukan atas nama Rafael Alun. STNK dan BPKB mobil tersebut beralamat di kawasan Mampang Jakarta Selatan. Pihak KPK ragu lantaran diketahui Rubicon merupakan mobil yang berharga fantastis. Sedangkan kawasan Mampang, Jakarta Selatan berisi pemukiman padat, pertokoan dan perkantoran. Ada pula gang sempit di luar jalan utama. Bagaimana mungkin mobil mewah dimiliki oleh orang yang tinggal di gang senggol.
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun memiliki perumahan di Minahasa Utara seluas 65.000 meter tercatat atas nama istri bekas pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Hal tersebut terungkap setelah KPK mengirimkan tim ke lokasi rumah mewah Rafael Alun.
Rafael Alun juga memiliki rumah mewah di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Namun, rumah mewah tersebut jarang ditempati oleh keluarga. Bahkan rumah tersebut hanya dijadikan tempat transit atau liburan keluarga.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua RT setempat yang mengatakan bahwa Rafael juga memiliki sebuah restoran yang bernama Bilik Kayu Heritage. Restoran tersebut berlokasi tidak jauh dari rumah mewahnya.
Pihak KPK mengatakan pemeriksaan LHKPN Rafael Alun Trisambodo masih berlanjut.
- Penulis :
- renalyaarifin