
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kini jadi sorotan buntut keputusannya memerintahkan KPU menyetop tahapan Pemilu 2024.
Tak hanya itu, ketiga hakim PN Jakpus ini juga meminta tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, 3 hakim PN Jakpus ini menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Perintah ini tertera dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023). Dalam salinan putusan setebal 108 halaman itu, tertulis nama T Oyong SH MH sebagai hakim ketua, serta H Bakri SH MHum dan Dominggus Silaban SH MH sebagai hakim anggota.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Jakpus, ketiganya merupakan hakim senior. Diketahui, T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Sementara juga Bakri dengan jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Senada, Dominggus Silaban juga menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025. Perintah ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian putusan PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3/2023).
Jika dihitung dari putusan atau waktu yang diberikan PN Jakpus, maka KPU diminta menunda sampai Juli tahun 2025. Padahal KPU sudah menentukan Pemilu 2024 digelar pada Februari 2024.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Prima merasa dirugikan KPU karena gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2024.
Prima kandas di tahap verifikasi administrasi. Alhasil Prima tidak lanjut ke proses verifikasi faktual.
Tak hanya itu, ketiga hakim PN Jakpus ini juga meminta tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, 3 hakim PN Jakpus ini menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Perintah ini tertera dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023). Dalam salinan putusan setebal 108 halaman itu, tertulis nama T Oyong SH MH sebagai hakim ketua, serta H Bakri SH MHum dan Dominggus Silaban SH MH sebagai hakim anggota.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Jakpus, ketiganya merupakan hakim senior. Diketahui, T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Sementara juga Bakri dengan jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Senada, Dominggus Silaban juga menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025. Perintah ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian putusan PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3/2023).
Jika dihitung dari putusan atau waktu yang diberikan PN Jakpus, maka KPU diminta menunda sampai Juli tahun 2025. Padahal KPU sudah menentukan Pemilu 2024 digelar pada Februari 2024.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Prima merasa dirugikan KPU karena gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2024.
Prima kandas di tahap verifikasi administrasi. Alhasil Prima tidak lanjut ke proses verifikasi faktual.
- Penulis :
- khaliedmalvino