Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Meski Dirongrong, KPU Tegaskan Pemilu Tak Ditunda!

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Meski Dirongrong, KPU Tegaskan Pemilu Tak Ditunda!
Pantau - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan, UU Pemilu tak mengenal istilah penundaan Pemilu meski dirongrong putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Idham menyebut, KPU hanya memiliki 2 istilah tentang kepemiluan yaitu Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.

"Dalam UU Pemilu tidak ada istilah penundaan pemilu, yang ada adalah pemilu lanjutan dan pemilu susulan," kata Idham, Jumat (3/3/2023).

Sesuai UU Pemilu dan UUD 1945, Idham menuturkan Pemilu digelar setiap 5 tahun sekali. Oleh sebabnya, jika menunda Pemilu, maka harus melakukan amandemen UUD.

"Penyelenggaraan pemilu di setiap 5 tahunnya itu tidak sekedar ada di dalam UU Pemilu dalam hal ini Pasal 167 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, tetapi ada dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, artinya penyelenggaraan pemilu setiap 5 tahunnya adalah perintah konstitusi, dan kita ketahui konstitusi bisa berubah kalau diamandemen," ujarnya.

Sebagai informasi, Pemilu lanjutan dilakukan jika terjadi bencana alam, atau kerusuhan yang dapat mengganggu proses tahapan Pemilu. Jika, keadaan dinilai telah aman, maka pemilu dapat dilanjutkan, dimulai dari tahapan yang sempat terhenti.

Berikut bunyi Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017:

1. Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.

2. Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.

Sedangkan untuk pemilu susulan, juga dilakukan jika terjadi bencana alam dan kerusuhan hebat. Namun, pemilu susulan dimulai dari awal pelaksanaan tahapan pemilu.

Berikut bunyi Pasal 432 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017:

1. Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.

2. Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Penulis :
khaliedmalvino