HOME  ⁄  Nasional

Ahli Bahasa Sebut Kode 'Mainkan' Teddy Minahasa ke Dody Adalah Perintah

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Ahli Bahasa Sebut Kode 'Mainkan' Teddy Minahasa ke Dody Adalah Perintah
Pantau - Jaksa menghadirkan ahli bahasa dari UNJ, Krisanjaya, disidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dkk. Krisnanjaya menilai kode 'mainkan' dari Teddy ke Dody merupakan sebuah perintah.

Anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) mulanya bertanya apakah kalimat 'Mainkan ya Mas' dari atasan ke bawahan merupakan perintah atau narasi belaka.

"Ada kalimat dari atasan, 'mainkan ya mas' kemudian dijawab oleh bawahannya 'siap jenderal'. Dijawab lagi oleh atasannya 'minimal seperempat ya', dijawab lagi oleh bawahannya 'siap 10 jenderal'. Itu artinya apakah kalimat itu masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan? Atau hanya narasi saja?" tanya jaksa di PN Jakbar, Rabu (8/3/2023).

Krisanjaya menjawab dengan menjelaskan bahwa baik dari segi konstruksi kalimatnya, kata 'mainkan' adalah sebuah perintah dari atasa ke bawahan.

"Pilihan katanya, yang pertama adalah 'mainkan', mainkan itu adalah kalimat perintah, harus ada teks pendahulu atau penyerta yang memaknai 'mainkan' itu tadi adalah 'mainkan' seperti apa," jelas Krisanjaya.

Lebih lanjut, kata Krisanjaya, kalimayt 'minimal seperempat ya mas' juga merupakan kalimat perintah. Jadi 'mainkan mas' 'mininal seperempat' masih dalam rangkaian perintah. Kata 'minimal' ini berkaitan dengan perintah 'mainkan'.

"Perintah kedua adalah 'minimal'. Minimal itu adalah sekurang-kurangnya yang maknanya juga perintah yang masih berkaitan dengan 'mainkan'," kata Krisanjaya.

"Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa, 'mainkan mas, minimal seperempatnya'. Nah apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya itu, masih dalam rangkaian perintah," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya perintah 'mainkan ya mas' ini terungkap dalam sidang dengan terdakwa Syamsul Ma'arif yang merupakan asisten pribadi AKBP Dody.

"Lalu diperlihatkan kepada saya isi percakapan whatsapp antara Pak Teddy dengan Pak Dody. Di situ saya baca 'mainkan ya mas minimal seperempat," kata Syamsul.

Diketahui dalam kasus ini , mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pudjiastuti. Mereka didakwa dengan berksa terpisah.

Teddy disebut memerintahkan Doddy untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 10 kg, dan ditukar dengan tawas. Doddy disebut hanya menyanggupi menukar 5 kg sabu saja.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler