Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Refly Harun Desak Sri Mulyani Jelaskan soal Rangkap 30 Jabatan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Refly Harun Desak Sri Mulyani Jelaskan soal Rangkap 30 Jabatan
Pantau - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mendesak agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi penjelasan perihal pernyataannya tentang rangkap 30 jabatan.

Hal ini sebelumnya diungkapkan Sri Mulyani dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Senin (6/3/2023).

"Sri Mulyani harus menjelaskan rangkap jabatan 30 itu karena perintah UU? Apa dasarnya? Dasarnya rangkap jabatan tuh dilarang dalam UU tentang Pelayanan Publik, baca pasal 17," papar Refly kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/3/2023).

Refly mencontohkan, Menteri BUMN Erick Thohir yang saat ini juga menjadi Ketua Umum PSSI. Padahal, menurutnya, dalam UU diatur secara tegas mengenai rangkap jabatan.

"Karena UU Kementerian Negara melarang rangkap jabatan terhadap jabatan yang menggunakan APBD dan APBN. Sekarang PSSI menggunakan APBD dan APBN nggak? Kenapa? Untuk menghindari conflict of interest,” tuturnya.

Atas dasar itu, Refly juga menyesalkan adanya pejabat negara lainnya yang merangkap jabatan, namun seolah-olah dibiarkan begitu saja. Meski hal tersebut, jelas-jelas melanggar aturan dan UU.

"Jadi bukan berarti praktik-praktik yang selama ini ada itu benar menurut UU," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas