billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Patarung MMA Divonis 2 Tahun Penjara gegara Bunuh Kakak Kandung

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Patarung MMA Divonis 2 Tahun Penjara gegara Bunuh Kakak Kandung
Pantau - Petarung bebas mixed martial arts (MMA), Elipitua Siregar divonis hukuman 2 tahun penjara. Ia dihukum lantaran membunuh kakak kandungnya.

"Menyatakan terdakwa Elipitua Siregar telah berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian," kata hakim dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, Kamis (9/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Elipitua Siregar penjara selama dua tahun," tambahnya.

Sebelumnya, keduanya terlibat perselisihan karena masalahnya sepele, hanya karena sebuah kompor gas. Pelaku pun telah ditangkap Polisi pada Oktober 2022.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi menjelaskan awal mula pembunuhan itu. Awalnya Elipitua dituding mengambil kompor gas milik korban.

“Lalu datang korban, menanyakan ‘kenapa kamu ambil barang dari rumahku’,” kata Johanson dalam keterangan tertulis, Selasa (24/1/2023).

Elipitua Siregar kemudian menjawab bahwa kompor itu adalah milik ibunya. Korban pun lantas menantang pelaku untuk berkelahi.

Sang adik, Elipitua sempat tak menggubris. Namun sang kakak mengancam akan membacok Elipitua dengan parang.

Elipitua Siregar pun terpancing emosi. Ia kemudian mengambil gagang kapak dan menghantamnya ke kepala belakang korban. Elipitua Siregar kemudian memukul lagi abang kandungnya hingga tewas.

“Selanjutnya pelaku pun memukul kembali kepala korban dua kali lagi hingga berlumuran darah dan akhirnya meninggal di TKP,” jelas Johanson.
Penulis :
renalyaarifin

Berita Terkait

Sepak Terjang Seniman Rima Melati

Sepak Terjang Seniman Rima Melati