Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Hakim Ad Hoc PN Medan

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Hakim Ad Hoc PN Medan

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Medan, Sumatera Utara terkait kasus suap Hakim ad hoc Tipikor PN Medan Merry Purba. Penggeledahan dilakukan Rabu, 29 Agustus 2018 sejak malam hingga pagi tadi. 

"KPK telah melakukan penggeledahan di Medan pada tiga lokasi. Pertama, rumah hakim MP (Merry Purba) mulai pukul 21.00 sampai 22.00 WIB. Kedua, PN Medan mulai tadi malam jam 23.00 sampai dengan pagi jam 06.00 WIB. Kemudian, dari siang masih berjalan (penggeledahan) di rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018). 

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Hakim Tipikor Medan: Saya Tidak Terima Uang

Dari penggeledahan tersebut tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara korupsi Tamin Sukardi yang tengah disidangkan di PN Medan. 

"Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan," ucap Febri. 

Dalam kasus ini, tersangka Merry Purba merupakan hakim ad hoc Tipikor PN Medan yang tengah menangani sidang perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi. KPK menduga Tamin telah menyuap Merry sebesar 280 ribu dolar Singapura. Suap tersebut dimaksudkan agar Merry mau memengaruhi putusan vonis Tamin. 

Pemberian suap tersebut dilakukan melalui perantara seorang panitera pengganti PN Medan Helpandi sebagai tangan kanan Merry. Sementara Tamin menggunakan jasa orang kepercayaannya Hadi Setiawan untuk mengurus pemberian suap tersebut.

Baca juga: Begini Kronologi Terjadinya OTT Hakim PN Medan

Akibat perbuatannya, keempat orang tersebut dijadikan tersangka oleh KPK. 

Sebagai pihak penerima, Merry dan Helpandi disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU no. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Tamin dan Hadi dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 (1) a atau pasal 13 UU no. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penulis :
Adryan N