
Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang ayah di Mancak, Kabupaten Serang, Banten, berinisial JI (42) lantaran mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan, pencabulan tersebut telah pelaku lakukan kepada korban sudah puluhan kali dan aksi tidak bermoralnya itu pelaku lakukan sejak 2019 silam.
"Sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar, Jumat (10/3/2023).
Aksi pertama pelaku pada 2019 itu terjadi ketika pelaku tertidur di ruang tamu dan terbangun pada pada tengah malam. Saat itu pelaku melihat korban lalu terangsang.
"Kronologi tahun 2019, pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada korban sedang tertidur. Pada saat itu tiba-tiba terangsang melihat korban sedang tertidur," jelas Nandar.
Kemudian pelaku melakukan aksinya, namun korban tiba-tiba terbangun dan menghindar. Penolakan korban tidak membuat pelaku menghentikan aksinya.
"Pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya," katanya.
Pencabulan terus berulang hingga total ada puluhan kali. Termasuk pada tahun 2020 di malam hari, pelaku kembali memlakukan aksi bejatnya itu. Padahal korban menolak, namun pelaku tetap memaksa.
"Sekitar tahun 2022 malam hari korban kembali melakukan perbuatannya. Korban terbangun dan berusaha menghindar, tetapi pelaku tetap memaksa," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Nandar, pelaku pada tahun 2001 menikah dan dari pernikahan itu dikaruniai tujuh orang anak. Korban sendiri merupakan anak ke tiga.
Menurut pengakuan korban, aksi pencabulan ini dilakukan sejak 2019 hingga Februari 2023. Aksi bejatnya itu ia lakukan kepada korban saat istri dan anak-anaknya tertidur.
Atas perbuatannya, Nandar mengatakan pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.
"karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana di atas 20 tahun penjara," tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pencabulan tersebut telah pelaku lakukan kepada korban sudah puluhan kali dan aksi tidak bermoralnya itu pelaku lakukan sejak 2019 silam.
"Sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar, Jumat (10/3/2023).
Aksi pertama pelaku pada 2019 itu terjadi ketika pelaku tertidur di ruang tamu dan terbangun pada pada tengah malam. Saat itu pelaku melihat korban lalu terangsang.
"Kronologi tahun 2019, pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada korban sedang tertidur. Pada saat itu tiba-tiba terangsang melihat korban sedang tertidur," jelas Nandar.
Kemudian pelaku melakukan aksinya, namun korban tiba-tiba terbangun dan menghindar. Penolakan korban tidak membuat pelaku menghentikan aksinya.
"Pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya," katanya.
Pencabulan terus berulang hingga total ada puluhan kali. Termasuk pada tahun 2020 di malam hari, pelaku kembali memlakukan aksi bejatnya itu. Padahal korban menolak, namun pelaku tetap memaksa.
"Sekitar tahun 2022 malam hari korban kembali melakukan perbuatannya. Korban terbangun dan berusaha menghindar, tetapi pelaku tetap memaksa," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Nandar, pelaku pada tahun 2001 menikah dan dari pernikahan itu dikaruniai tujuh orang anak. Korban sendiri merupakan anak ke tiga.
Menurut pengakuan korban, aksi pencabulan ini dilakukan sejak 2019 hingga Februari 2023. Aksi bejatnya itu ia lakukan kepada korban saat istri dan anak-anaknya tertidur.
Atas perbuatannya, Nandar mengatakan pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.
"karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana di atas 20 tahun penjara," tambahnya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia








