Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MA Bentuk Tim untuk Periksa Hakim PN Jakarta Pusat

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

MA Bentuk Tim untuk Periksa Hakim PN Jakarta Pusat
Pantau - Mahkamah Agung membentuk tim untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Partai Prima. Sebelumnya, dalam putusan itu, mereka memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu yang membuat pemilu ditunda.

"Sebagai informasi bahwa Badan Pengawas (Bawas) MA telah membentuk tim pemeriksa untuk kasus majelis PN Jakarta Pusat yang memutus perkara Partai Prima," kata Jubir MA Hakim Agung Suharto, Jumat (10/3/2023).

Majelis hakim yang memutuskan pemilu ditunda antara lain Tengku Oyong selaku ketua, Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota.

Tunda Pemilu Sampai Juli 2025

Sebelumnya, KPU diperintahkan untuk menunda pelaksanaan pemilu hingga Juli 2025. Perintah ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian putusan PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3/2023).

Jika dihitung dari putusan atau waktu yang diberikan PN Jakpus, maka KPU diminta menunda sampai Juli tahun 2025. Padahal KPU sudah menentukan Pemilu 2024 digelar pada Februari 2024.

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Prima merasa dirugikan KPU karena gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2024.

Prima kandas di tahap verifikasi administrasi. Alhasil Prima tidak lanjut ke proses verifikasi faktual.

Atas putusan itu, menyatakan akan mengajukan banding.
Penulis :
Syahrul Ansyari