Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengacara Kaget Perlindungan Eliezer Dicabut, Klaim Sudah Izin-Konfirmasi LPSK

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Pengacara Kaget Perlindungan Eliezer Dicabut, Klaim Sudah Izin-Konfirmasi LPSK
Pantau – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada lantaran dirinya diduga menjalani wawancara sebuah TV swasta tanpa seizin dari pihak LPSK.

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Eliezer pun kaget atas pencabutan perlindungan kliennya itu, pasalnya ia mengaku sebelumnya telah meminta izin dan konfirmasi kepada LPSK hingga pihak berwenang.

“Iya saya kaget kok diputus perlindungan Eliezer karena saya cek semua perizinan sudah ada dan saya juga konfirmasi kepada pihak LPSK dan pihak berwenang dan tidak ada masalah,” kata Ronny saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/3/2023).

“Waktu interview juga pun ada pihak LPSK, semua berjalan aman dan lancar. Terkait ini saya pikir hanya masalah komunikasi di antara pimpinan LPSK yang seharusnya tidak mengorbankan Eliezer,” imbuhnya.

LPSK cabut perlindungan Eliezer

LPSK mencabut perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer alias Bharada E. Pencabutan itu lantaran Richard melakukan wawancara di stasiun TV tanpa izin.

“Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Syarial merujuk Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. LPSK juga sudah menyampaikan surat keberatan terhadap media terkait sebelum tayang.

Namun media tersebut tetap menayangkan wawancara Richard. Alhasil, LPSK mencabut perlindungan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK.

“Memutuskan menghentikan perlindungan pada RE,” ujar Syarial.

Polri tetap beri perlindungan Eliezer

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer yang saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba.

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik," katanya dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Hal itu disampaikan Dedi, saat dimintai keterangan usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer.

LPSK telah melakukan serah terima Richard Eliezer kepada pihak Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba. Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.

Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.

Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully.
Penulis :
M Abdan Muflih