Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

LPSK Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban Lewat Pembahasan RUU di DPR

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LPSK Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban Lewat Pembahasan RUU di DPR
Foto: (Sumber : Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. ANTARA/HO-LPSK.)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan sistem perlindungan saksi dan korban melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang kini memasuki tahap pembahasan tingkat I di DPR RI, Sabtu (4/4/2026).

RUU Masuk Tahap Pembahasan dan Libatkan Banyak Pihak

Pembahasan RUU ditandai dengan penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan lembaganya turut berkontribusi dalam penyusunan bersama tim lintas kementerian.

“Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” ungkapnya.

Ia menilai penguatan regulasi diperlukan untuk menjawab dinamika penegakan hukum sekaligus memperluas akses perlindungan bagi masyarakat.

Fokus Penguatan Kelembagaan dan Layanan

LPSK mendorong sejumlah poin penting dalam RUU, termasuk perlindungan saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan di setiap provinsi, serta penguatan kelembagaan.

Selain itu, skema pendanaan melalui dana abadi korban serta mekanisme restitusi dan kompensasi juga menjadi perhatian utama.

“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” ujarnya.

Diharapkan Lebih Responsif dan Komprehensif

Revisi undang-undang ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam layanan perlindungan.

Melalui pembahasan ini, pemerintah dan DPR diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih responsif, komprehensif, dan berkeadilan.

Penguatan sistem perlindungan saksi dan korban dinilai penting untuk mendukung sistem peradilan pidana yang lebih efektif di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan