
Pantau - Jaksa eksekutor KPK Andy Prihandono telah melakukan eksekusi kepada eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti terpidana korupsi suap perizinan dari pengembang Sumarecon Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi juga dilakukan kepada Triyanto Budi Yuwono eks Sekretaris Pribadinya merangkap ajudan.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (16/3/2023) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono,” kata Ali Fikri, Senin (20/3/2023).
Menurut Ali eksekusi keduanya dilakukan ke lapas sukamiskin di Kota Bandung, Provinsi Jawabarat.
“Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung,” katanya.
Ali menambahkan Haryadi Suyuti akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Kewajiban membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta. Sedangkan untuk eks ajudanya yakni Triyanto Budi Yuwono akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta.
Diketahui keduanya terjerat perkara korupsi peijinan pasca KPK menangkap tangan pada juni 2022. Keduanya bersama dengan Nurwidhihartana, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP diduga menerima suap dari Kontraktor.
Yakni bermula pada 2019, Oon Nusihono Vice President Real Estate PT Sumarecon Agung atau PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT JOP (Java Orient Properti.
PT JOP adalah Anak usaha dari PT SA Tbk, yang mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) Mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada Di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. [Laporan: Syudratin]
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi juga dilakukan kepada Triyanto Budi Yuwono eks Sekretaris Pribadinya merangkap ajudan.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (16/3/2023) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono,” kata Ali Fikri, Senin (20/3/2023).
Menurut Ali eksekusi keduanya dilakukan ke lapas sukamiskin di Kota Bandung, Provinsi Jawabarat.
“Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung,” katanya.
Ali menambahkan Haryadi Suyuti akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Kewajiban membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta. Sedangkan untuk eks ajudanya yakni Triyanto Budi Yuwono akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta.
Diketahui keduanya terjerat perkara korupsi peijinan pasca KPK menangkap tangan pada juni 2022. Keduanya bersama dengan Nurwidhihartana, selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP diduga menerima suap dari Kontraktor.
Yakni bermula pada 2019, Oon Nusihono Vice President Real Estate PT Sumarecon Agung atau PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT JOP (Java Orient Properti.
PT JOP adalah Anak usaha dari PT SA Tbk, yang mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) Mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada Di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. [Laporan: Syudratin]
- Penulis :
- renalyaarifin