
Pantau - Rapat Komisi III dengan Kepala PPATK untuk membahas tentang temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berubah jadi ajang interogasi.
Awalnya, anggota Komisi III dari fraksi PAN, Sarifuddin Sudding mempertanyakan wewenang PPATK yang mempublikasikan data temuan tersebut.
Menurutnya, data analisis PPATK merupakan rahasia negara yang semestinya tidak boleh dibongkar kepada publik. Ia menyebut, hal ini menimbulkan kegaduhan.
"Ini kan sifatnya intelijen, tidak boleh disampaikan kecuali presiden dan DPR. Karena ini adalah kerahasiaan yang harus dijaga," tegas Sudding, Selasa (21/3/2023).
"Pertanyaannya kemudian, kenapa sampai laporan kepada Pak Menko (Mahfud MD)?" lanjutnya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, posisi Menko Polhukam adalah Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Karena merupakan Ketua Komite Nasional berdasarkan Pasal 92 UU Nomor 8/2010 dan saya sekretarisnya," terang Ivan.
Kemudian, anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mempertanyakan, aturan mana yang dipakai oleh PPATK untuk membuka informasi tersebut kepada publik.
"Apakah boleh PPATK atau Kepala Komite tadi membuka itu ke publik, seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Pak Mahfud MD?" tanya Benny.
"Apakah kasus ini ini pernah dilaporkan kepada presiden?" lanjutnya.
"Sudah, melalui Pak Menseskab, Pak Pramono Anung," jawab Ivan.
Di tengah debat tersebut, pimpinan rapat Ahmad Sahroni menengahi dengan menawarkan agar rapat berlangsung secara tertutup karena suasana mulai panas akibat perdebatan.
Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah anggota Komisi III yang hadir sehingga rapat tetap dilanjutkan.
Awalnya, anggota Komisi III dari fraksi PAN, Sarifuddin Sudding mempertanyakan wewenang PPATK yang mempublikasikan data temuan tersebut.
Menurutnya, data analisis PPATK merupakan rahasia negara yang semestinya tidak boleh dibongkar kepada publik. Ia menyebut, hal ini menimbulkan kegaduhan.
"Ini kan sifatnya intelijen, tidak boleh disampaikan kecuali presiden dan DPR. Karena ini adalah kerahasiaan yang harus dijaga," tegas Sudding, Selasa (21/3/2023).
"Pertanyaannya kemudian, kenapa sampai laporan kepada Pak Menko (Mahfud MD)?" lanjutnya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, posisi Menko Polhukam adalah Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Karena merupakan Ketua Komite Nasional berdasarkan Pasal 92 UU Nomor 8/2010 dan saya sekretarisnya," terang Ivan.
Kemudian, anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mempertanyakan, aturan mana yang dipakai oleh PPATK untuk membuka informasi tersebut kepada publik.
"Apakah boleh PPATK atau Kepala Komite tadi membuka itu ke publik, seperti yang dilakukan Menko Polhukam, Pak Mahfud MD?" tanya Benny.
"Apakah kasus ini ini pernah dilaporkan kepada presiden?" lanjutnya.
"Sudah, melalui Pak Menseskab, Pak Pramono Anung," jawab Ivan.
Di tengah debat tersebut, pimpinan rapat Ahmad Sahroni menengahi dengan menawarkan agar rapat berlangsung secara tertutup karena suasana mulai panas akibat perdebatan.
Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah anggota Komisi III yang hadir sehingga rapat tetap dilanjutkan.
- Penulis :
- AdityaAndreas
