HOME  ⁄  Nasional

Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Puasa: Masuk Jam 7, Pulang Jam 2 Siang

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Puasa: Masuk Jam 7, Pulang Jam 2 Siang
Pantau - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengubah jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriyah. Jam kerja ASN mulai pukul 07.00 - 14.00 WIB.

“Disesuaikan jam 07.00 WIB sampai jam 14.00 WIB,” kata Heru, Selasa (21/3/2023).

Heru meyakini tak ada pengurangan jam kerja selama Ramadan, yang ada adalah jam masuk kerja dimajukan satu jam lebih awal dari sebelumnya pukul 08.00 WIB menjadi 07.00 WIB.

“Nggak ada (pengurangan),” jelasnya.

Soal aturan jam kerja ASN DKI selama Ramadan tertuang dalam Keputusan Gunernur (Kepgub) DKI Jakarta 199 Tahun 2023.

Seperti dilihat Pantau.com, pengaturan jam kerja ini ditujukan guna memberikan kesempatan kepada para ASN untuk beribadah selama bulan Ramadan.

"Menimbang bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 2023 M/1444 H di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perlu diatur jam kerja pada bulan suci Ramadan,” demikian bunyi Kepgub.
Berikut rincian lengkapnya:

Senin-Kamis: 07.00-14.00 WIB
(Waktu istirahat: 12.00-12.30 WIB)

Jumat: 07.00-14.30 WIB
(Waktu istirahat: 11.30-12.30 WIB).
Penulis :
renalyaarifin