
Pantau - Laporan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) ke Polda Metro Jaya hanya ditujukan kepada Mario Dandy Satrio alias MDS (20) dan pacarnya, Agnes alias AGH (15).
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, menegaskan bahwa Shanes Lukas (19) tidak ikut dilaporkan dalam kasus ini.
"Shane tidak," ujar Enita, kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Penyataannya barunya ini meralat yang sebelumnya mengungkap ketiga orang itu turut terlibat dalam pencemaran nama baik soal Amanda yang disebut sebagai pembisi 'perbuatan tidak baik' David ke Agnes.
Namun ternyata, setelah melihat lebih detail bahwa hanya Mario Dandy dan Agnes melalui kuasa hukumnya yang bersuara di media dengan menyebut Amanda betul sebagai pembisik.
"Kami lihat di situ sebenarnya AGH saama MDS melalui kuasa hukumnya berkoar-koar melalui media, menyudutkan bahwa seolah-olah Amanda sudah terbukti sebagai pembisik," jelasnya.
Sementara alasan pihak Amanda tidak turut melaporan Shane dalam kasus pencemaran nama baik ini karena tidak pernah menyebut Amanda sebagai pembisik.
"Shane dengan kuasa hukumnya tidak pernah mem-blow up di media dan berbicara mengenai Amanda, tidak ada," katanya.
Diketahui, penganiayaan Mario Dandy ke David terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam. Disebut-sebut penganiayaan dipicu aduan Agnes yang juga mantan pacar David.
Sementara mulanya, perempuan bernama Amanda diduga telah membisiki Mario terkait adanya 'perlakuan tidak baik' dari David terhadap Agnes. Mendengar informasi dari Amanda itu, Mario Dandy langsung mengonfirmasi ke Agnes. Kemudian pengakuan Agnes itu lah yang pada akhirnya memancing emosi Mario Dandy.
“Tersangka MDS mengkonfirmasi ke saksi AG. Setelah dibenarkan itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak korban untuk ketemu,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat jumpa pers, Jumat (24/2).
Dalam kasus ini telah ditetapkan 2 orang tersangka yakni, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua yang merupakan teman Mario Dandy. Sementara, status Agnes adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, menegaskan bahwa Shanes Lukas (19) tidak ikut dilaporkan dalam kasus ini.
"Shane tidak," ujar Enita, kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Penyataannya barunya ini meralat yang sebelumnya mengungkap ketiga orang itu turut terlibat dalam pencemaran nama baik soal Amanda yang disebut sebagai pembisi 'perbuatan tidak baik' David ke Agnes.
Namun ternyata, setelah melihat lebih detail bahwa hanya Mario Dandy dan Agnes melalui kuasa hukumnya yang bersuara di media dengan menyebut Amanda betul sebagai pembisik.
"Kami lihat di situ sebenarnya AGH saama MDS melalui kuasa hukumnya berkoar-koar melalui media, menyudutkan bahwa seolah-olah Amanda sudah terbukti sebagai pembisik," jelasnya.
Sementara alasan pihak Amanda tidak turut melaporan Shane dalam kasus pencemaran nama baik ini karena tidak pernah menyebut Amanda sebagai pembisik.
"Shane dengan kuasa hukumnya tidak pernah mem-blow up di media dan berbicara mengenai Amanda, tidak ada," katanya.
Diketahui, penganiayaan Mario Dandy ke David terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam. Disebut-sebut penganiayaan dipicu aduan Agnes yang juga mantan pacar David.
Sementara mulanya, perempuan bernama Amanda diduga telah membisiki Mario terkait adanya 'perlakuan tidak baik' dari David terhadap Agnes. Mendengar informasi dari Amanda itu, Mario Dandy langsung mengonfirmasi ke Agnes. Kemudian pengakuan Agnes itu lah yang pada akhirnya memancing emosi Mario Dandy.
“Tersangka MDS mengkonfirmasi ke saksi AG. Setelah dibenarkan itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak korban untuk ketemu,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat jumpa pers, Jumat (24/2).
Dalam kasus ini telah ditetapkan 2 orang tersangka yakni, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua yang merupakan teman Mario Dandy. Sementara, status Agnes adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
#Pencemaran Nama Baik#penganiayaan#david#agnes#Mario Dandy#Agnes Gracia Haryanto#Cristalino David Ozora#Amanda
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia










