
Pantau - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) memanggil 47 pegawai dari unit Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan hasil dari pengawasan Laporan Harta Kekayaan (LHK) periode 2020-2021 dari total 69 pegawai Kemenkeu.
Ia mengungkapkan, ada sekitar 50 pegawai yang dirasa tidak memiliki kesesuaian profil. Dari total itu, 47 pegawai di antaranya menjadi prioritas untuk dilakukan pemanggilan.
"Sudah kita panggil, sudah kita selesaikan terhadap 47 pegawai. Ada 5 orang tidak hadir karena sakit, stroke dan sebagainya," kata Awan di Kantor Kemenkeu, Jumat (31/3/2023).
Berdasarkan hasil pemanggilan, dari 42 orang yang diperiksa 11 orang pegawai tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Sementara 31 pegawai lainnya dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Hasilnya, sebanyak 8 orang pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, yakni 5 orang pegawai Ditjen Pajak dan 3 orang pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai," lanjutnya.
Adapun yang dijatuhi hukuman sedang sebanyak 3 pegawai Ditjen Pajak dan 1 orang pegawai Ditjen Bea Cukai. Sedangkan yang diminta memperbaiki laporan LHK, yakni 4 pegawai Ditjen Pajak dan 6 pegawai Ditjen Bea Cukai.
"Yang kita panggil kemarin itu baru Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai karena kondisi saat ini yang ada. Nanti kita panggil unit eselon 1 lain," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas