
Pantau - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk tiga perkara. Sidang akan digelar hari ini pukul 14.00 WIB.
"Perkara Ketua KPU akan dibacakan tetapannya hari ini, pukul 14.00 WIB," kata Sekretaris DKPP, Yudia Ramli kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Adapun 3 perkara Hasyim yang diadukan, yakni:
1. Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias 'Wanita Emas'. Perkara tersebut bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Dendi Budiman.
2. Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu. Perkara tersebut bernomor 39-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Husnaeni.
3. Hasyim diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan Ketua Partai Politik. Perkara tersebut bernomor 47-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Pemuda Madani.
Yudia mengatakan perkara 47-PKE-DKPP/II/2023 sebelumnya tidak dilakukan sidang pemeriksaan. Hal itu lantaran pokok aduan perkara tersebut sama dengan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023.
"Bahwa perkara 47/2023 tidak dilakukan sidang pemeriksaan, dikarenakan perkara nomor 35/2023 telah diputus dalam rapat pleno putusan pada tanggal 24 Maret 2023," katanya.
"Perkara Ketua KPU akan dibacakan tetapannya hari ini, pukul 14.00 WIB," kata Sekretaris DKPP, Yudia Ramli kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Adapun 3 perkara Hasyim yang diadukan, yakni:
1. Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias 'Wanita Emas'. Perkara tersebut bernomor 35-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Dendi Budiman.
2. Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu. Perkara tersebut bernomor 39-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Husnaeni.
3. Hasyim diduga melanggar kode etik karena bertemu dan berhubungan langsung dengan Ketua Partai Politik. Perkara tersebut bernomor 47-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Pemuda Madani.
Yudia mengatakan perkara 47-PKE-DKPP/II/2023 sebelumnya tidak dilakukan sidang pemeriksaan. Hal itu lantaran pokok aduan perkara tersebut sama dengan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023.
"Bahwa perkara 47/2023 tidak dilakukan sidang pemeriksaan, dikarenakan perkara nomor 35/2023 telah diputus dalam rapat pleno putusan pada tanggal 24 Maret 2023," katanya.
- Penulis :
- renalyaarifin