Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sudah 41 Orang Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka KPK dari Total 45 Orang

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Sudah 41 Orang Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka KPK dari Total 45 Orang

Pantau.com - KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Malang periode 2014-2019. Total, 41 anggota telah ditetapkan sebagai tersangka dari 45 orang.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjerat Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono dan Wali kota Malang M. Anton.

"Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 dari Muhammad Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan kawan-kawan. Dan diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P TA 2015 menjadi Perda Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015," papar Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (3/9/2018).

Baca juga: PKS Angkat Bicara Terkait Penolakan UAS Berdakwah di Beberapa Daerah

KPK menduga 22 anggota DPRD kota Malang itu menerima uang gratifikasi hingga puluhan juta.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung alat bukti bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima uang masing-masing Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Muhammad Anton selaku Wali Kota Malang," jelasnya.

Basaria menambahkan penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan tahap ketiga yang telah dilakukan KPK. Sebelumnya KPK lebih dulu menersangkakan Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas PUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono.

Baca juga: Mendapat Ancaman, Ustad Somad Batalkan Taushiyah di Jateng hingga Yogyakarta 

Selang beberapa bulan, KPK menetapkan Walikota Kota Malang Mochammad Anton dan 18 orang anggota DPRD Malang sebagai tersangka.

"Terhadap Walikota Malang periode 2013-2018 Muhammad Anton dalam kasus ini telah dituntut 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun," pungkasnya. 

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi