Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Demi Kelancaran Arus Mudik, Angkutan Barang Dibatasi Mulai 17 April 2023

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Demi Kelancaran Arus Mudik, Angkutan Barang Dibatasi Mulai 17 April 2023
Pantau - Pemerintah resmi melakukan pembatasan terhadap angkutan barang di jalan tol dan non-tol saat masa arus mudik lebaran 2023.

Kebijakan ini didasari oleh Keputusan Bersama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

Dalam keputusan bersama itu disebutkan, pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan.

Baca Juga: Durasi Istirahat di Rest Area Selama Mudik Dibatasi Hanya 30 Menit

Kelima kategori  itu adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan.

Kemudian, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian yaitu tanah, pasir, batu serta hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun dalam Surat Keputusan Bersama itu ada beberapa kendaraan angkutan yang dikecualikan. Di antaranya, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Selanjutnya, kendaraan pengantar uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta angkutan bahan pokok.

Baca Juga: Komisi V DPR Minta Kemenhub Atasi Lonjakan Harga Tiket Mudik

"Angkutan barang yang dikecualikan tersebut, harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang," jelas Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Rabu (5/4/2023).Hendro melanjutkan, pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas.

Untuk masa arus mudik dimulai pada tanggal 17 April 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan 22 April 2023 pukul 24.00 WIB. Kemudian, untuk masa arus balik diterapkan pada tanggal 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 26 April 2023 pukul 08.00 WIB.


Penulis :
Aditya Andreas