
Pantau.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat baru 317 pegawai negeri sipil (PNS) yang diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi terpidana kasus korupsi.
Padahal berdasarkan data Dirjen PAS Kemenkumham ada 2.674 PNS yang terverifikasi dan validasi terlibat tindak pidana korupsi serta telah divonis oleh Pengadilan.
"Sehingga masih ada 2.357 PNS yang terlibat korupsi dan putusan pengadilannya sudah inkracht, masih aktif sebagai PNS," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Jadi Tersangka, Status PNS Mantan Wali Kota Depok Diserahkan ke BPPT
Ia menambahkan, data tersebut masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan. Lantaran data 2.674 PNS itu merupakan sebagian dari hasil penelusuran terhadap 7.749 PNS. Sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi dan validasi.
Bima mengatakan, terdapat kendala dalam melakukan verifikasi dan validasi PNS yang terjerat korupsi itu.
"BKN masih memerlukan waktu untuk menelusuri data PNS yang disebabkan karena tidak ada NIP dalam putusan pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Uang Suap PLTA Riau-1 Mengalir ke Golkar, Ini Kata KPK
Data itu terungkap saat BKN melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) pada 2015. Setelah dilakukan penelusuran dari hasil PUPNS tersebut diketahui terdapat kurang lebih 97 ribu PNS yang tidak mengisi PUPNS.
"Sebagian besar tidak melakukan pengisiaan karena berada di dalam tahanan, terlibat tindak pidana korupsi," jelasnya.
Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara semakin besar, lanjut Bima, BKN sesuai dengan kewenangan yang tercantum pada Pasal 49 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, memblokir data PNS pada data kepegawaian nasional.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi