
Pantau - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, jadi tersangka kasus korupsi. Dia meminta maaf kepada masyarakat.
"Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," kata Adil di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Adil menyampaikan permohonan maaf tersebut saat keluar dari Gedung KPK. Ia kemudian dibawa penyidik ke rumah tahanan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Adil dan FN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, lalu MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Muhammad Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, ia juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adil bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau M Fahmi Aressa ditahan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah menonaktifkan Adil sebagai Bupati Meranti dan mengangkat Wabup Meranti, Asmar, menjadi pelaksana tugas.
“Iya, sebagaimana kita ikuti bersama bahwa saat ini beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, saat dikonfirmasi.
"Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," kata Adil di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Adil menyampaikan permohonan maaf tersebut saat keluar dari Gedung KPK. Ia kemudian dibawa penyidik ke rumah tahanan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Adil dan FN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, lalu MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Muhammad Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, ia juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adil bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau M Fahmi Aressa ditahan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah menonaktifkan Adil sebagai Bupati Meranti dan mengangkat Wabup Meranti, Asmar, menjadi pelaksana tugas.
“Iya, sebagaimana kita ikuti bersama bahwa saat ini beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, saat dikonfirmasi.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari