
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyoroti kejanggalan pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro. Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menduga bahwa Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya melakukan abuse of power.
"Kabid Propam dibebastugaskan oleh Kapolda Kaltara, Kabid Propam itu yang SK-nya dari Kapolri, melalui Wanjak kemudian dibebastugaskan ya enggak boleh itu. Jadi ini ada dugaan Kapolda Kaltara itu melakukan abuse of power," kata Bambang Pacul, Senin (17/4/2023).
Ia menduga ada persoalan di balik pembebastugasan Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro. Dia menyebutkan Kombes Teguh, yang diangkat oleh Polri pusat, tidak bisa diberhentikan oleh Kapolda Kaltara.
"Pasti ada apa-apa, kalau ada keputusan Kapolda membebastugaskan Kabid Propam yang pangkatnya kombes yang penempatannya oleh pusat, itu pasti ada apa-apa, ini adalah tindakan abuse of power, pasti ada apa-apa," ucapnya.
Bambang Pacul kemudian meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono mengusut persoalan ini. Dia juga membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke Komisi III DPR.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memberhentikan sementara Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantor per 10 April 2023. Polda Kaltara menyebut, pemberhentian sementara ini sudah sesuai prosedur.
“Pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan kepolisian merupakan hal biasa yang menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan organisasi,” kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat seperti dikutip dari ANTARA, Senin (17/4/2023).
Budi mengatakan pemberhentian sementara Teguh Triwantoro dari jabatannya sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal ayat 4 ayat (2) bahwa jika anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan/atau keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri.
“Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor : 522/IV/KEP./2023,” kata Budi.
Adapun, pemberhentian sementara ini disebut untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara.
“Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri,” ujar Budi.
Hal ini terkait kasus pencurian BBM ilegal yg sudah ditangani, berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya.
“Inilah yang akan kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara, agar tidak mengganggu proses tersebut, maka Kombes Pol Teguh Triwantoro sementara kami non aktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” imbuh Budi.
"Kabid Propam dibebastugaskan oleh Kapolda Kaltara, Kabid Propam itu yang SK-nya dari Kapolri, melalui Wanjak kemudian dibebastugaskan ya enggak boleh itu. Jadi ini ada dugaan Kapolda Kaltara itu melakukan abuse of power," kata Bambang Pacul, Senin (17/4/2023).
Ia menduga ada persoalan di balik pembebastugasan Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro. Dia menyebutkan Kombes Teguh, yang diangkat oleh Polri pusat, tidak bisa diberhentikan oleh Kapolda Kaltara.
"Pasti ada apa-apa, kalau ada keputusan Kapolda membebastugaskan Kabid Propam yang pangkatnya kombes yang penempatannya oleh pusat, itu pasti ada apa-apa, ini adalah tindakan abuse of power, pasti ada apa-apa," ucapnya.
Bambang Pacul kemudian meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono mengusut persoalan ini. Dia juga membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke Komisi III DPR.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memberhentikan sementara Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantor per 10 April 2023. Polda Kaltara menyebut, pemberhentian sementara ini sudah sesuai prosedur.
“Pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan kepolisian merupakan hal biasa yang menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan organisasi,” kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat seperti dikutip dari ANTARA, Senin (17/4/2023).
Budi mengatakan pemberhentian sementara Teguh Triwantoro dari jabatannya sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal ayat 4 ayat (2) bahwa jika anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan/atau keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri.
“Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor : 522/IV/KEP./2023,” kata Budi.
Adapun, pemberhentian sementara ini disebut untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara.
“Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri,” ujar Budi.
Hal ini terkait kasus pencurian BBM ilegal yg sudah ditangani, berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya.
“Inilah yang akan kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara, agar tidak mengganggu proses tersebut, maka Kombes Pol Teguh Triwantoro sementara kami non aktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” imbuh Budi.
- Penulis :
- renalyaarifin