Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tak Ada Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Kasus Bima

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Tak Ada Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Kasus Bima
Pantau - Polda Lampung menghentikan kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro. Mereka menyebut tidak ada unsur pidana.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik sudah menyimpulkan tidak ditemukan unsur-unsur tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (18/3/2023).

Zahwani mengatakan polisi sudah memeriksa 6 orang saksi seperti saksi pelapor dan yang mendukung saksi pelapor.

Kemudian, mereka juga sudah memeriksa saksi ahli sebagaimana tercantum dalam pasal 184 KUHAP, yaitu adanya keterangan surat, saksi dan segala macam dan saksi ahli.

"Nah ini kita sudah periksa 3 orang saksi ahli, 2 orang itu adalah saksi ahli bidang pidana dan satu orang saksi ahli bidang bahasa," katanya.

Sebelumnya, Pengacara Gindha Ansori Wayka menyerahkan sepenuhnya ke Mapolda Lampung terkait laporannya yang telah dilayangkan beberapa hari lalu terkait adanya pernyataan tiktokers Bima Yudho Saputro yang mengatakan bahwa Lampung sebagai provinsi dajjal.

"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," katanya di Bandarlampung, dikutip dari Antara, Selasa (18/4/2023).

Dia menegaskan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena tiktokers Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak. Laporan nya tersebut melainkan adanya pernyataan dajjal.

"Kami garis bawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.
Penulis :
Syahrul Ansyari