
Pantau - Aparat kepolisian menangkap pria berinisial SS (40) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. SS juga merupakan penadah motor hasil curian.
"Berhasil amankan seorang pelaku pencurian sepeda motor sekaligus penadah motor hasil curian," ujar Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen, dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).
Bukan hanya itu, polisi juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa kendaraan hasil curian dan peralatan yang digunakan untuk mencuri kendaraan.
"Barang bukti berupa 10 buah mata kunci, 2 buah kunci T, 16 rumah kunci kontak, 6 buah kunci kontak, 4 buah plat nomor kendaraan roda dua, 1 buah GPS, 3 buah golok. 3 buah set kunci penjebol rumah kunci kontak, 50 buah kunci busi motor, 9 buah handphone, dan 9 unit kendaraan sepeda motor roda dua," rincinya.
Lebih lanjut, Zulkarnaen menyebut bahwa penangkapan SS ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh jajaran unit Reskrim Polsek Cileungsi.
Saat ini kepolisiian tengah melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk dengan memeriksa pelaku ecara intensif di Mako Polsek Cileungsi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 480 juncto 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Berhasil amankan seorang pelaku pencurian sepeda motor sekaligus penadah motor hasil curian," ujar Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen, dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).
Bukan hanya itu, polisi juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa kendaraan hasil curian dan peralatan yang digunakan untuk mencuri kendaraan.
"Barang bukti berupa 10 buah mata kunci, 2 buah kunci T, 16 rumah kunci kontak, 6 buah kunci kontak, 4 buah plat nomor kendaraan roda dua, 1 buah GPS, 3 buah golok. 3 buah set kunci penjebol rumah kunci kontak, 50 buah kunci busi motor, 9 buah handphone, dan 9 unit kendaraan sepeda motor roda dua," rincinya.
Lebih lanjut, Zulkarnaen menyebut bahwa penangkapan SS ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh jajaran unit Reskrim Polsek Cileungsi.
Saat ini kepolisiian tengah melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk dengan memeriksa pelaku ecara intensif di Mako Polsek Cileungsi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 480 juncto 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia