
Pantau - Mulutmu harimaumu. Peribahasa tersebut tampaknya pas untuk menggambarkan kasus pembunuhan pemilik hotel di Kebon Jeruk, Naima S Bachmid.
Naima, 61 tahun, dihabisi oleh dua pembantunya sendiri yaitu F, 31 tahun, dan S, 49 tahun. Mereka sakit hati lantaran ucapan korban.
S mengaku sakit hati atas perlakuan korban. Menurutnya, kata-kata korban lebih menyakitkan dibanding kekerasan fisik.
"Lebih sakit kita dipukul daripada mulut korban, lebih sakit," kata S di Polda Metro Jaya, Kamis (20/4/2023).
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan para tersangka sakit hati dengan perilaku dan kata-kata korban yang sering berkata kasar kepada mereka.
"Selama bekerja awalnya menurut pelaku korban baik. Namun, setelah berjalan muncul sikap korban kurang baik. Di situ mereka timbul awalnya mau mencuri kendaraan berkembang membunuh," katanya.
Ia menuturkan awalnya salah satu pelaku, S, merencanakan ingin memiliki kendaraan bermotor milik korban. Pelaku satu lagi, F, merencanakan ingin membunuh.
"Keduanya sepakat untuk membunuh," katanya.
F sudah bekerja sebagai pembantu korban selama 9 bulan, sedangkan S, 3 bulan. Keduanya kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Naima, 61 tahun, dihabisi oleh dua pembantunya sendiri yaitu F, 31 tahun, dan S, 49 tahun. Mereka sakit hati lantaran ucapan korban.
S mengaku sakit hati atas perlakuan korban. Menurutnya, kata-kata korban lebih menyakitkan dibanding kekerasan fisik.
"Lebih sakit kita dipukul daripada mulut korban, lebih sakit," kata S di Polda Metro Jaya, Kamis (20/4/2023).
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan para tersangka sakit hati dengan perilaku dan kata-kata korban yang sering berkata kasar kepada mereka.
"Selama bekerja awalnya menurut pelaku korban baik. Namun, setelah berjalan muncul sikap korban kurang baik. Di situ mereka timbul awalnya mau mencuri kendaraan berkembang membunuh," katanya.
Ia menuturkan awalnya salah satu pelaku, S, merencanakan ingin memiliki kendaraan bermotor milik korban. Pelaku satu lagi, F, merencanakan ingin membunuh.
"Keduanya sepakat untuk membunuh," katanya.
F sudah bekerja sebagai pembantu korban selama 9 bulan, sedangkan S, 3 bulan. Keduanya kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari










