
Pantau - Akhirnya Pemerintah menetapkan tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4.000 sampai Rp15.000 per orang untuk wisatawan lokal. Sementara turis asing juga mendapat keringanan harga tiket menjadi 200 persen dari harga tersebut.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 26 April 2023 itu, ditetapkan juga tarif masuk kendaraan yaitu sebesar Rp5 ribu sampai Rp25 ribu. Aturan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 April.
Tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia. Sementara untuk wisatawan mancanegara, akan terkena tarif hingga 200%.
"Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," bunyi pasal 12 ayat 1, Rabu (3/5/2023).
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Aturan itu juga menulis bahwa pengguna layanan dapat masuk tanpa biaya dengan berbagai pertimbangan. MIsalnya untuk kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, dan lainnya.
"Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya," tulis pasal 14 ayat 3.
Luhut Binsar Pandjaitan
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tarif masuk ke atas Candi Borobudur seharga Rp750 ribu untuk wisatawan lokal.
Luhut memastikan rencana kenaikan tiket menjadi US$100 untuk wisatawan mancanegara tidak akan berubah. Begitu pula dengan harga tiket untuk pelajar yakni sebesar Rp5000.
Luhut juga menjelaskan tiket seharga Rp750 ribu bagi turis lokal dan US$100 bagi turis mancanegara berlaku jika wisatawan menaiki kawasan candi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 26 April 2023 itu, ditetapkan juga tarif masuk kendaraan yaitu sebesar Rp5 ribu sampai Rp25 ribu. Aturan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 April.
Tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia. Sementara untuk wisatawan mancanegara, akan terkena tarif hingga 200%.
"Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," bunyi pasal 12 ayat 1, Rabu (3/5/2023).
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Aturan itu juga menulis bahwa pengguna layanan dapat masuk tanpa biaya dengan berbagai pertimbangan. MIsalnya untuk kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, dan lainnya.
"Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya," tulis pasal 14 ayat 3.
Luhut Binsar Pandjaitan
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tarif masuk ke atas Candi Borobudur seharga Rp750 ribu untuk wisatawan lokal.
Luhut memastikan rencana kenaikan tiket menjadi US$100 untuk wisatawan mancanegara tidak akan berubah. Begitu pula dengan harga tiket untuk pelajar yakni sebesar Rp5000.
Luhut juga menjelaskan tiket seharga Rp750 ribu bagi turis lokal dan US$100 bagi turis mancanegara berlaku jika wisatawan menaiki kawasan candi.
- Penulis :
- Desi Wahyuni