
Pantau.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan tidak menahan JB, warga Pekanbaru yang melakukan penghinaan Ustaz Abdul Somad (UAS) melalui media sosial Facebook.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto, di Pekanbaru, Kamis (6/9/2018) mengatakan JB memilih untuk berada di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai bentuk mengamankan diri.
"Tidak ditahan, kan ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi JB (memilih) amankan diri di Krimsus," kata Sunarto.
Baca juga: LAM Riau Adukan Penghina UAS ke Polisi
Sunarto memastikan pihaknya segera melakukan proses hukum terhadap JB, setelah UAS melalui pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau secara resmi melaporkan dugaan penghinaan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Kami segera lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Terpisah, Ketua Bidang Hukum LAM Riau Zulkarnain Nurdin menjelaskan dalam laporannya, pihaknya menyebut JB diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tertera dalam pasal 27 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana dalam delik aduan ini hukuman penjaranya empat tahun dan denda Rp750 juta.
Pihaknya merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. "Pengurus berkepentingan ikut menyelesaikan persoalan ini," ujarnya lagi.
Baca juga: Polda Riau Tunggu Laporan Kasus Penghinaan Ustaz Abdul Somad
Sebelumnya terduga pelaku penghinaan UAS, Joni Boyok sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu (5/9) malam. Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk diantarkan ke Polda Riau.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi