Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Teddy Minahasa Senyum Sumringah Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Teddy Minahasa Senyum Sumringah Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup
Pantau - Terdakwa Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Teddy Minahasa tampak senyum sumringah usai menjalani sidang vonis.

Berdasarkan pantauan tim Pantau.com, Teddy Minahasa tampak menghampiri tim kuasa hukumnya. Tidak terlihat raut wajah atau ekspresi sedih dari Teddy. Melainkan, senyuman dan tawa yang diekspresikan.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Teddy Minahasa seumur hidup,” kata hakim ketua, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. Ia diyakini bersalah menukar sabu barang bukti dengan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” kata jaksa saat di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).

Dalam kasus ini Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan Teddy dilakukan bersama tiga orang lainnya yakni Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.
Penulis :
renalyaarifin