HOME  ⁄  Nasional

AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Pantau - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, divonis 17 tahun. Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol. Teddy Minahasa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana 17 tahun penjara," ujar hakim ketua, Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (10/5/2023).

Selain mendapat hukuman 17 tahun penjara, Dody juga diminta untuk membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. Dalam kasus ini Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya Teddy Minahasa. Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg.

Sabu tersebut kemudian dijual via Linda yang juga menjadi terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 kg dengan harga Rp400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody.

 

 
Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler