HOME  ⁄  Nasional

AKBP Dody Ajukan Banding Usai Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

AKBP Dody Ajukan Banding Usai Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba
Pantau - Mantan Kapolres Buktittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa.

"Saya akan banding. Saya akan buktikan keadilan itu ada," ujar Dody kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (10/5/2023).

Sembari mengacungkan jari telunjuk Dody kembali mengatakan didirinya akan memberi tahu kepada seluruh anggota Polri bahwa dia dikorbankan.

"Saya akan beri tahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh bahwa saya dikorbankan," katanya.

Diketahui, majelis hakim membacakan amar putusan kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara. Terdakwa Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana 17 tahun penjara,” ujar hakim ketua, Jon Sarman Saragih.

Dalam kasus ini Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya Teddy Minahasa. Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 kg.

Sabu tersebut kemudian dijual via Linda yang juga menjadi terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 kg dengan harga Rp400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia