
Pantau - Keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, Archi Bela diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri hari ini. Archi diperiksa dengan status tersangka pencemaran nama baik Eddy.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka, tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Kuasa hukum Archi, Slamet Yuono mengatakan bahwa agar kasus ini dapat diselesaikan di luar jalur hukum. Pasalnya, sudah dilakukan pendekatan penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan.
"Kita sudah melakukan pendekataan, karena ini masalah keluarga. Kita sudah pendekatan dengan keluarga besar agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik," katanya.
Sebelumnya, Archi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan penetapan Archi merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3/2023).
Adi Vivid juga mengungkapkan mengenai dugaan perbuatan pidana dari Archi. Archi disebut menjanjikan promosi jabatan dengan mencatut nama Eddy.
"Kronologinya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Adi Vivid Agustiadi saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka, tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Kuasa hukum Archi, Slamet Yuono mengatakan bahwa agar kasus ini dapat diselesaikan di luar jalur hukum. Pasalnya, sudah dilakukan pendekatan penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan.
"Kita sudah melakukan pendekataan, karena ini masalah keluarga. Kita sudah pendekatan dengan keluarga besar agar perkara bisa diselesaikan dengan baik-baik," katanya.
Sebelumnya, Archi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan penetapan Archi merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3/2023).
Adi Vivid juga mengungkapkan mengenai dugaan perbuatan pidana dari Archi. Archi disebut menjanjikan promosi jabatan dengan mencatut nama Eddy.
"Kronologinya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Adi Vivid Agustiadi saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
- Penulis :
- renalyaarifin