billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Gaji PJLP Disebut Dibawah UMP 2023, Sekda DKI: Itu Bukan Gaji Tapi Bayar Jasa

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Gaji PJLP Disebut Dibawah UMP 2023, Sekda DKI: Itu Bukan Gaji Tapi Bayar Jasa
Pantau – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono merespons terkait upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang masih dibawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. Joko mengatakan itu bukan merupakan gaji.

"Itu bukan gaji namanya, pembayaran jasa. Beda, beda. Harus dibedakan," kata Joko Agus kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Agus mengungkapkan ada sekitar 132 ribu orang yang bekerja sebagai PJLP di DKI Jakarta.

"PJLP kita itu jumlahnya sangat banyak ada 132 ribu. Proses pengadaannya itu kan pengadaan jasa, pengadaan barang dan jasa. " ujarnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler