Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Gaji PPPK Paruh Waktu Rp139 Ribu di Dompu Viral, Bupati: "Sesuai Kemampuan Daerah"

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gaji PPPK Paruh Waktu Rp139 Ribu di Dompu Viral, Bupati: "Sesuai Kemampuan Daerah"
Foto: Bupati Dompu Bambang Firdaus, saat dikonfirmasi terkait beredar luasnya surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di media sosial karena mencantumkan besaran gaji Rp139 ribu per bulan, Senin 19/1/2026 (sumber: ANTARA/Ady Ardiansah)

Pantau - Bupati Dompu, Bambang Firdaus, memberikan klarifikasi terkait viralnya surat perjanjian kerja PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu yang mencantumkan besaran gaji hanya sebesar Rp139 ribu per bulan.

Surat tersebut diketahui telah beredar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi serta protes dari masyarakat.

Bambang membenarkan keaslian dokumen tersebut dan menegaskan bahwa nominal gaji yang tercantum memang benar adanya.

"Iya surat itu benar adanya," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa besaran gaji tersebut ditentukan berdasarkan skema penggajian yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah," ia mengungkapkan.

Skema Gaji Berdasarkan Regulasi dan Kemampuan Daerah

Menurut Bambang, dalam regulasi penggajian PPPK terdapat dua skema penggajian yang bisa digunakan pemerintah daerah, yaitu berdasarkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

"Sudah jelas dalam peraturan dan mekanisme penggajian itu ada dua. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah. Kami menggunakan skema sesuai kemampuan daerah," jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa nominal gaji PPPK paruh waktu di Dompu tidak seragam, melainkan bervariasi tergantung penghasilan terakhir pegawai sebelum diangkat sebagai PPPK.

"Artinya bervariasi. Ada yang Rp300 ribu, Rp400 ribu, ada juga Rp500 ribu. Itu skema yang kami gunakan saat ini," tambah Bambang.

Dokumen Resmi dari BKPSDM dan Reaksi Publik

Surat perjanjian kerja PPPK paruh waktu tersebut diterbitkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu dan ditandatangani langsung oleh Bupati Bambang Firdaus.

Dokumen itu merupakan perjanjian kerja untuk formasi guru Ahli Pratama.

Sebelum diumumkan secara resmi, dokumen itu terlebih dahulu tersebar di media sosial dan menjadi perbincangan hangat publik.

Pemerintah Kabupaten Dompu menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

Penulis :
Arian Mesa