Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Meski Tak Dibacakan saat Rapat Paripurna, DPR Pastikan Tetap Bahas RUU Perampasan Aset

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Meski Tak Dibacakan saat Rapat Paripurna, DPR Pastikan Tetap Bahas RUU Perampasan Aset
Pantau - DPR RI telah memasuki kembali masa sidang dan menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang ke-V, Selasa (16/5/2023).

Dalam rapat paripurna tersebut, hanya terdapat agenda tunggal tentang pidato pembukaan masa sidang dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dalam pidatonya, Puan sama sekali tidak menyinggung tentang RUU yang akan dibahas dalam masa sidang kali ini. Ia hanya menyinggung perihal penyusunan APBN di akhir masa jabatan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Dimulai, 76 Orang Hadir Secara Fisik

Usai rapat paripurna, Puan menjelaskan alasannya tidak menyinggung perihal sejumlah RUU yang telah sampai ke meja pimpinan DPR RI. Khususnya, RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, hal tersebut harus melalui sejumlah mekanisme untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI.

"Jadi mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu, jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak dibacakan karena belum masuk mekanisme," terang Puan.

Meski demikian, Puan memastikan DPR berkomitmen terhadap RUU Perampasan Aset. Karena itu, DPR akan segera memproses RUU tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Isu Pelanggaran HAM Masa Lalu Ramai lagi jelang 2024, Puan Maharani Persilakan Masyarakat Menilai Sendiri

"Secepatnya karena telah menerima surpresnya nanti kita akan bahas sesuai mekanisme," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan surpres RUU Perampasan Aset untuk diserahkan kepada DPR. Surpres diteken pada Jumat (5/5/2023).

“Benar sudah di tandantangai hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Penulis :
Aditya Andreas