Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sahroni Bingung atas Keputusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Sahroni Bingung atas Keputusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bingung terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).

Ahmad Sahroni menyebutkan alasannya, lantaran parlemen yang membuat UU KPK, tetapi masa jabatan pimpinan KPK yang merubahnya  MK.

"Yang buat UU kan DPR, Kenapa jadi MK yang putusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung bin ajaib, untuk berlaku surut atau tidaknya, saya juga belum dapat kepastian," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Sahroni berkomunikasi dengan pimpinan Komisi III DPR lainnya dan akan memanggil MK terkait keputusan masa jabatan pimpinan KPK. Pemanggilan tersebut untuk mendapatkan penjelasan dari MK.

"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," tegasnya.

Di sisi lain, Sahroni memberikan sindiran kepada MK yang berupa untuk DPR perlu dipertimbangkan perpanjang masa jabatan anggota.

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," ucapnya.

Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang belum berusia 50 tahun bila nanti akan kembali mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.

''Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,'' katanya.

Arief menuturkan, sesuai sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahun berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK merupakan manifestasi lembaga KPK sebanyak dua kali oleh Presiden dan DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

"Dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," tuturnya.
Penulis :
Sofian Faiq