HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Titip Aset Terpidana Korupsi Jiwasraya ke Camat Sijuk Belitung

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejagung Titip Aset Terpidana Korupsi Jiwasraya ke Camat Sijuk Belitung
Pantau – Kejaksaan Agung (Kejagung) titipkan aset yang dirampas untuk negara ke camat Sijuk-Belitung.
Aset tersebut adalah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat yang disita Kejagung.

"Telah dilaksanakan penitipan aset hasil sita eksekusi milik Terpidana Heru Hidayat kepada Camat Sijuk-Belitung, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Aset milik Heru Hidayat yang disita adalah:

- 1 (satu) bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, seluas 19.996 m2

- 1 (satu) bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, seluas 1.020 m2.

Ketut menyebut aset tersebut adalah hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejaksaan Agung pada 15 Mei-17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.

Usai ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, jaksa melakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.

Setelah itu, aset tanah yang telah disita akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10.728.783.375.000.

Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Heru Hidayat dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum. serta jajaran struktural, anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE Tumpal Pangihutan L,S.H., M.H., Timbul Mangasih, S.H., M.H., dan Manatche Situmorang, S.H., Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Belitung, Camat Sijuk, Kepala Desa Tanjung Tinggi, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis :
Ahmad Ryansyah