
Pantau - Pengacara Bukhori Yusuf (BY), Ahmad Mihdan, menegaskan bahwa kliennya sudah bukan lagi Anggota DPRI dan tidak lagi berstatus sebagai kader PKS. Bukhori disebut telah mengundurkan diri, namun Mihdan belum tahu pasti kapan Bukhori memutuskan untuk mundur.
"Nanti mungkin saya pertegas dulu karena harus saya lihat dokumennya (tanggal Bukhori mundur), jadi tidak sekadar penyataan biasa. Yang jelas sudah tidak lagi menjadi kader PKS, tidak lagi menjadi anggota Dewan," ujar Mihdan di Resto Kapau Garuda, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Lebih lanjut mengenai kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Mihdan membantah Bukhori melakukan KDRT terhadap mantan istri keduanya.
"Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," jelas Mihdan.
Mihdan pun menyesalkan pemberitaan yang hanya memuat satu sumber dari pihak MY, selaku pelapor, karena memuat informasi tidak objektif dan akurat.
"Tim Hukum BY menyesalkan pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber, yakni pihak MY, yang kami nilai memuat informasi yang tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY selaku klien kami," katanya.
Adapun laporan oleh pihak MY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik, kata Mihdan, diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal BY.
Laporan itu juga dinilai memiliki motif politis mengingat posisi BY sebagai tokoh masyarakat dengan posisi strategis dan disampaikan di tahun politik.
Kemudian, dalam merespons kerugian yang dialami BY secara moral dan material, Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata.
"Tim Hukum BY telah dibentuk bernama Tim Advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moral dan materiel dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," tutur Mihdan.
Diketahui, sementara laporan oleh pihak MY ke MKD DPR RI terkait kasus KDRT ini tidak dilanjutkan karena Bukhori telah mengundurkan diri dari beberapa bulan sebelum adanya laporan tersebut.
"Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu. Maksudnya beliau sudah mengundurkan diri beberapa bulan yang lalu. PKS kan ada komisi disiplin ketika tahu ada masalah itu ya komisi disiplin yang melakukan proses akhirnya beliau mengundurkan diri," kata anggota Dewan Penasihat PKS, Adang Daradjatun, Selasa (23/5).
"Nanti mungkin saya pertegas dulu karena harus saya lihat dokumennya (tanggal Bukhori mundur), jadi tidak sekadar penyataan biasa. Yang jelas sudah tidak lagi menjadi kader PKS, tidak lagi menjadi anggota Dewan," ujar Mihdan di Resto Kapau Garuda, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Lebih lanjut mengenai kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Mihdan membantah Bukhori melakukan KDRT terhadap mantan istri keduanya.
"Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," jelas Mihdan.
Mihdan pun menyesalkan pemberitaan yang hanya memuat satu sumber dari pihak MY, selaku pelapor, karena memuat informasi tidak objektif dan akurat.
"Tim Hukum BY menyesalkan pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber, yakni pihak MY, yang kami nilai memuat informasi yang tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY selaku klien kami," katanya.
Adapun laporan oleh pihak MY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik, kata Mihdan, diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal BY.
Laporan itu juga dinilai memiliki motif politis mengingat posisi BY sebagai tokoh masyarakat dengan posisi strategis dan disampaikan di tahun politik.
Kemudian, dalam merespons kerugian yang dialami BY secara moral dan material, Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata.
"Tim Hukum BY telah dibentuk bernama Tim Advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moral dan materiel dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," tutur Mihdan.
Diketahui, sementara laporan oleh pihak MY ke MKD DPR RI terkait kasus KDRT ini tidak dilanjutkan karena Bukhori telah mengundurkan diri dari beberapa bulan sebelum adanya laporan tersebut.
"Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu. Maksudnya beliau sudah mengundurkan diri beberapa bulan yang lalu. PKS kan ada komisi disiplin ketika tahu ada masalah itu ya komisi disiplin yang melakukan proses akhirnya beliau mengundurkan diri," kata anggota Dewan Penasihat PKS, Adang Daradjatun, Selasa (23/5).
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia