
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memberitahukan bahwa dirinya sering kali mengungkapkan kasus dengan 'teriak' kepublik.
Mahfud Md mengatakan, alasan dirinya selalu 'teriak' terkait kasus-kasus hukum ke publik lantaran akan lebih didengar dan cepat diproses jika kasus yang macet dibuka ke publik.
"Kalau kita bicara pelan-pelan, itu nggak didengar, dibantah, kalau diteriakkan ke publik, duar, semua masyarakat berpartisipasi ikut mendorong," kata Mahfud Md, Kamis (31/5/2023).
Mahfud mengungkapkan kerap ada kasus-kasus hukum yang macet, ia kemudian mencontohkan saat kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad ditangkap dan ditahan Bareskrim.
"Terkadang ada kasus-kasus yang macet atau tidak mampu menembus oligarki, misalnya dulu waktu ketua KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad dikriminalisasi, dibilang korupsi, waktu itu kan ketua KPK-nya Antasari Azhar, ditangkap,'' ungkapnya.
"Lalu ada empat ketua KPK lain mesti jalan, maka dua dijadikan tersangka oleh polisi sehingga macet, karena kurang dari tiga bulan rekayasa," sambung Mahfud saat acara diskusi di Universitas Flores.
Mahfud menuturkan kasus tersebut merupakan rekayasa, dia menyebut perkara itu dibuat untuk mengkriminalisasi keduanya. "Ketika Bibit Samad dan Chandra Hamzah itu dihukum, itu rekayasa,'' tuturnya.
Mahfud saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia kemudian menyiarkan isi rekaman percakapan rencana kriminalisasi kepada keduanya dengan mencari kesalahan yang bertujuan agar KPK lumpuh.
"Dibuatkanlah katanya 'nerima' uang di sini, ini buktinya, diterima di tempat parkir, padahal orangnya sedang di luar negeri. Nah di situ kita sudah sampaikan nggak benar, nggak boleh melakukan kriminalisasi begitu," pungkasnya.
Disaat itu, Mahfud pakai partisipasi publik untuk membuka yang sebenarnya bagimana. "Saya pakai partisipasi publik, saya umumkan, disiarkan rekaman pembicaraan antar para pejabat itu, bahwa mereka memang sengaja mau menangkap Chandra Hamzah dan Bibit Samad,'' tegas Mahfud.
Mahfud Md mengatakan, alasan dirinya selalu 'teriak' terkait kasus-kasus hukum ke publik lantaran akan lebih didengar dan cepat diproses jika kasus yang macet dibuka ke publik.
"Kalau kita bicara pelan-pelan, itu nggak didengar, dibantah, kalau diteriakkan ke publik, duar, semua masyarakat berpartisipasi ikut mendorong," kata Mahfud Md, Kamis (31/5/2023).
Mahfud mengungkapkan kerap ada kasus-kasus hukum yang macet, ia kemudian mencontohkan saat kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad ditangkap dan ditahan Bareskrim.
"Terkadang ada kasus-kasus yang macet atau tidak mampu menembus oligarki, misalnya dulu waktu ketua KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad dikriminalisasi, dibilang korupsi, waktu itu kan ketua KPK-nya Antasari Azhar, ditangkap,'' ungkapnya.
"Lalu ada empat ketua KPK lain mesti jalan, maka dua dijadikan tersangka oleh polisi sehingga macet, karena kurang dari tiga bulan rekayasa," sambung Mahfud saat acara diskusi di Universitas Flores.
Mahfud menuturkan kasus tersebut merupakan rekayasa, dia menyebut perkara itu dibuat untuk mengkriminalisasi keduanya. "Ketika Bibit Samad dan Chandra Hamzah itu dihukum, itu rekayasa,'' tuturnya.
Mahfud saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia kemudian menyiarkan isi rekaman percakapan rencana kriminalisasi kepada keduanya dengan mencari kesalahan yang bertujuan agar KPK lumpuh.
"Dibuatkanlah katanya 'nerima' uang di sini, ini buktinya, diterima di tempat parkir, padahal orangnya sedang di luar negeri. Nah di situ kita sudah sampaikan nggak benar, nggak boleh melakukan kriminalisasi begitu," pungkasnya.
Disaat itu, Mahfud pakai partisipasi publik untuk membuka yang sebenarnya bagimana. "Saya pakai partisipasi publik, saya umumkan, disiarkan rekaman pembicaraan antar para pejabat itu, bahwa mereka memang sengaja mau menangkap Chandra Hamzah dan Bibit Samad,'' tegas Mahfud.
- Penulis :
- Sofian Faiq