Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sahroni Minta Polda Sulteng Hukum Berat Pelaku

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Sahroni Minta Polda Sulteng Hukum Berat Pelaku
Pantau – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya meminta kepada Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menghukum pelaku dengan hukuman berat. Karena perbuatan pelaku dinilai tidak terpuji.

“Aduh Pak Kapolda Sulteng ini gimana sih, namanya anak di bawah umur dan 11 orang diduga pelaku dari persetubuhan. Apapun namanya yang Bapak mau sebut, mereka harus di hukum berat, biadab itu 11 orang,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Sahroni menegaskan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho langsung mengambil tidakan tegas untuk menghukum para pelaku.

“Pak Kapolda sikapi dengan tegas jangan banyak lagi bahasa-bahasa lain. Hukum seberat-beratnya, titik. Mau apapun namanya intinya sih hukum berat,” tegasnya.

Selain itu, Sahroni merasa prihatin dan sedih melihat tindakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur salah satu perbuatan keji.

“Sedih lihat demikian dalam kondisi anak di bawah umur sudah diperlakukan demikian kejinya,” paparnya.

Dikatakan Sahoroni, meminta agar dugaan oknum Brimob menjadi salah satu pelaku segara diungkap secara terang. Dia ingin kasus ini dijelaskan secara transparan kepada publik.

“Terkait Anggota Brimob praduga tak bersalah, kalau memang dalam pemeriksaan tidak cukup bukti maka sampaikan ke publik agar terang benderang, kenapa awal ada dugaan 11 orang tersebut termasuk oknum Brimob. Harus dan sangat transparan agar publik mengetahui dengan seksama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menegaskan bila kasus di Parigi Moutong bukanlah pemerkosaan tetapi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Alasan utamanya, menurut polisi, tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya.

“Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama,” ucap Irjen Agus dalam konferensi pers yang dikutip Kamis (1/6/2023).

Agus menyebut peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 di mana terindikasi ada 11 orang pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan seorang anak berusia 15 tahun. Perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.
Penulis :
Yohanes Abimanyu