
Pantau – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan tarif angkutan laut perintis dan tarif batas kapal public service obligation (PSO) mulai 1 Juli 2023.
“Saya berharap dengan penyesuaian tarif angkutan laut perintis ini, untuk pelayanan kapal perintis dan kapal PSO ke depannya dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu, saya juga berharap seluruh peserta sosialisasi kali ini dapat mengetahui, memahami sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran dan status masing-masing,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha pada keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Arif mengatakan kegiatan sosialisasi yang diadakan di Jakarta, Selasa, bertujuan memberikan informasi terkait aturan tarif yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sebagai pengguna jasa.
“Kegiatan ini diikuti oleh para kepala dinas perhubungan provinsi, para operator kapal perintis dan PSO, para direktur beserta kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” ujarnya.
Menurut Arif, pada 2023 ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan sebanyak 116 trayek kapal perintis pada 42 pelabuhan pangkal dengan 562 pelabuhan singgah yang tersebar di 183 kabupaten/kota pada 23 provinsi serta 26 trayek kapal PSO pada delapan pelabuhan pangkal yang tersebar di 71 pelabuhan singgah.
Dia menambahkan pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
"Untuk itu, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis," pungkasnya.
Penyesuaian tarif angkutan laut perintis dilakukan dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis, sehingga perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis.
Adapun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 dan Nomor PM 8 Tahun 2023 tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023. Kemenhub menjelaskan bahwa tarif angkutan laut perintis ialah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna jasa angkutan laut perintis.
Sedangkan tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi merupakan harga jasa angkutan yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek pada kegiatan penyelenggaraan kewajiban.
“Saya berharap dengan penyesuaian tarif angkutan laut perintis ini, untuk pelayanan kapal perintis dan kapal PSO ke depannya dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu, saya juga berharap seluruh peserta sosialisasi kali ini dapat mengetahui, memahami sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran dan status masing-masing,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha pada keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Arif mengatakan kegiatan sosialisasi yang diadakan di Jakarta, Selasa, bertujuan memberikan informasi terkait aturan tarif yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sebagai pengguna jasa.
“Kegiatan ini diikuti oleh para kepala dinas perhubungan provinsi, para operator kapal perintis dan PSO, para direktur beserta kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” ujarnya.
Menurut Arif, pada 2023 ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan sebanyak 116 trayek kapal perintis pada 42 pelabuhan pangkal dengan 562 pelabuhan singgah yang tersebar di 183 kabupaten/kota pada 23 provinsi serta 26 trayek kapal PSO pada delapan pelabuhan pangkal yang tersebar di 71 pelabuhan singgah.
Dia menambahkan pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
"Untuk itu, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis," pungkasnya.
Penyesuaian tarif angkutan laut perintis dilakukan dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis, sehingga perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis.
Adapun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 dan Nomor PM 8 Tahun 2023 tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023. Kemenhub menjelaskan bahwa tarif angkutan laut perintis ialah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna jasa angkutan laut perintis.
Sedangkan tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi merupakan harga jasa angkutan yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek pada kegiatan penyelenggaraan kewajiban.
#Kementerian Perhubungan (Kemenhub)#Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub#Arif Toha#Tarif Angkutan Laut#tarif batas kapal public service obligation (PSO)
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu



