billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Sebelum Berangkat Naik Kapal Laut, Yuk Cek Rilis Aturan Terbaru Kemenhub di Sini

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Sebelum Berangkat Naik Kapal Laut, Yuk Cek Rilis Aturan Terbaru Kemenhub di Sini
Pantau - Pasca Covid-19 mereda di Indonesia beberapa aturan mulai melonggar dari memakai masker ataupun syaraat yang lainnya, pada hari ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan kapal laut terbaru 2023.

Kemenhub merilis melalui Surat Edaran (SE). SE tersebut menjadi acuan bagi pelaku perjalanan yang bepergian menggunakan kapal laut di masa transisi endemi COVID-19.

Syarat naik kapal terbaru tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut. SE ini ditetapkan dan berlaku per tanggal 9 Juni 2023.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang," data yang himpun Pantau.com dalam keterengan SE Kemenhub, Rabu (14/6/2023).

Berikut, aturan apa saja yang ada dalam SE Kemenhub tersebut? Dan kapan aturan-aturan ini mulai berlaku? ada baiknya calon penumpang memperhatikan aturan terbaru yang telah berlaku. Berikut 6 aturan terbaru naik kapal laut.

  1. Tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

  3. Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

  4. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

  5. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

  6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.


Sebagai informasi, ini link peraturan sesuai SE Kemenhub: https://drive.google.com/drive/folders/1KWm07fWRfgx9D_2ZGYBGiFI9591FdnbX
Penulis :
Sofian Faiq

Terpopuler