Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terungkap! Rumah Penampungan 24 Korban TPPO di Lampung Milik Anggota Polri

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Terungkap! Rumah Penampungan 24 Korban TPPO di Lampung Milik Anggota Polri
Pantau - Rumah mewah yang menjadi tempat penampungan 24 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berada di Bandar Lampung, Lampung, ternyata dmilik anggota Polri.

"Benar, dari hasil penyelidikan rumah tersebut merupakan rumah anggota Polri," ujar Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, Rabu (7/6/2023).

Lebih lanjut, kata Helmy, kepolisian masih melakukan penyelidikan soal keterlibatan pemilik rumah dalam kasus TPPO itu. Selain itu juga masih mengusut terkait alasan 24 korban TPPO asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berada di rumah tersebut.

"Penyelidikan yang dilakukan terkait bagaimana mereka berada di rumah tersebut," katanya.

Adapun rumah yang tepatnya berada di Jalan Padat Karya, Gang Haji Anwar, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, diduga milik oknum perwira menengah (pamen) berpangkat AKBP berinisial L yang saat ini berdinas di Mabes Polri.

Diketahui, Polda Lampung telah menangkap sebanyak empat orang pelaku Jaringan Timur Tengah. Keempatnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO. Dalam kasus ini ada 24 wanita Calon Pekerja Migran Ilegal (CPMI) menjadi korban.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 warga NTB dari upaya tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, yang diduga merupakan lokasi penampungan sementara.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia