Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Karyawan BUMN di Simalungun terkait Narkoba

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Polisi Tangkap Karyawan BUMN di Simalungun terkait Narkoba
Pantau - Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki merupakan karyawan BUMN berinisial LA (44) di Desa Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). LA ditangkap terkait narkoba.

LA beralamat di Desa Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. ditangkap pada Jumat (9/6) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, menyebutkan personel mengamankan barang bukti satu bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 2,41 gram dan berat bersih (Netto) 0,65 gram.

"Kemudian satu buah kaca pyrex, tiga buah pipet plastik dan satu buah tutup botol plastik, satu handphone Android warna hitam merek Samsung, dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam," ujar Agus, Minggu (11/6).

Mulanya pihak kepolisian menangkap Kusmayadi pada Jumat sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan H. Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Ketika penangkapan itu ikut disita barang bukti berupa tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

"Tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu diterimanya dari LA," katanya.

Lebih lanjut, Ague mengatakan bahwa kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap LA, di Desa Bandar Betsy I, Kabupaten Simalungun.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Agus.

 
Penulis :
Firdha Rizki Amalia