
Pantau - Menko PolHukam Mahfud Md menyatakan negara punya utang kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Dirinya juga menyebutkan, pemerintah berkomitmen untuk membayar dan menyelesaikan utang tersebut.
Secara hukum negara memang punya utang kepada Jusuf Hamka menurut Mahfud MD, dalam hal ini ke perusahaan PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP).
"Dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang menyertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkracht sampai PK," papar Mahfud di kantornya seusai melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka, di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Dirinya juga mengungkapkan, utang negara ke Jusuf Hamka juga sebenarnya sudah mau dibayarkan. Saat itu sudah ada kesepakatan antara perusahaan Jusuf Hamka dengan Kementerian Keuangan, kala itu Mahfud bilang Menteri Keuangan yang menjabat adalah Bambang Brodjonegoro.
Lebih lanjut, entah apa masalahnya, ketika Kementerian Keuangan berganti kepemimpinan proses pembayaran utang itu macet sampai sekarang.
"Dan ini sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia," ungkap Mahfud.
"Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet," sambungnnya.
Terkait nominal berapa utang Jusuf Hamka, Mahfud enggan bicara. Menurutnya dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terlebih dahulu. "Nanti lah itu urusannya nanti," jawab Mahfud secara singkat.
Intinya Mahfud bilang pemerintah akan membayar semua utang kepada pihak Jusuf Hamka. "Presiden resmi menyatakan bila negara punya utang kepada rakyat sama kewajibannya, kalau hukum menyatakan punya utang ya harus bayar. Begitu," kata Mahfud.
Sebagai infomasi versi Kementerian Keuangan, nominal utang tersebut bukan Rp800 miliar melainkan Rp 179 miliar.
Secara hukum negara memang punya utang kepada Jusuf Hamka menurut Mahfud MD, dalam hal ini ke perusahaan PT Citra Marga Nusa Persada (CMNP).
"Dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang menyertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkracht sampai PK," papar Mahfud di kantornya seusai melakukan pertemuan dengan Jusuf Hamka, di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Dirinya juga mengungkapkan, utang negara ke Jusuf Hamka juga sebenarnya sudah mau dibayarkan. Saat itu sudah ada kesepakatan antara perusahaan Jusuf Hamka dengan Kementerian Keuangan, kala itu Mahfud bilang Menteri Keuangan yang menjabat adalah Bambang Brodjonegoro.
Lebih lanjut, entah apa masalahnya, ketika Kementerian Keuangan berganti kepemimpinan proses pembayaran utang itu macet sampai sekarang.
"Dan ini sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia," ungkap Mahfud.
"Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet," sambungnnya.
Terkait nominal berapa utang Jusuf Hamka, Mahfud enggan bicara. Menurutnya dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terlebih dahulu. "Nanti lah itu urusannya nanti," jawab Mahfud secara singkat.
Intinya Mahfud bilang pemerintah akan membayar semua utang kepada pihak Jusuf Hamka. "Presiden resmi menyatakan bila negara punya utang kepada rakyat sama kewajibannya, kalau hukum menyatakan punya utang ya harus bayar. Begitu," kata Mahfud.
Sebagai infomasi versi Kementerian Keuangan, nominal utang tersebut bukan Rp800 miliar melainkan Rp 179 miliar.
- Penulis :
- Sofian Faiq