
Pantau - Suasana ruang sidang PN Jakarta Pusat mendadak hening ketika pengusaha jalan tol Jusuf Hamka naik ke kursi saksi, Rabu (15/10/2025). Ia menarik napas panjang sebelum bersuara di hadapan majelis hakim.
”Saya telah berulang kali menolong Hary Tanoe, bahkan membantu permodalan bisnisnya sejak tahun 1994–1995. Namun justru saya yang dizalimi berulang kali," ujarnya, dengan suara berat menahan emosi.
Ia kemudian bercerita panjang tentang awal pertemuannya dengan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo. Pertolongan pertama terjadi ketika Hary Tanoe bermasalah setelah mengakuisisi Bank Papan Sejahtera.
Jusuf lalu ikut membantu permodalan akuisisi Bank Mashill dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk yang menghasilkan Rp60 miliar.
”Tapi Hary Tanoe hanya membagi Rp900 juta,” kata Jusuf dengan getir.
Kasus ini kini menggulung dalam gugatan perdata senilai Rp119 triliun di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tentang dugaan pemalsuan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
Awal Sengketa Surat Berharga
Semua bermula pada Mei 1999. Melalui sejumlah surat resmi, Hary Tanoe mengajukan penawaran tukar-menukar surat berharga kepada CMNP.
Pada 12 Mei 1999, CMNP memberikan Medium Term Notes Bank CIC senilai Rp153,5 miliar dan obligasi Rp189 miliar. Sebagai gantinya, Hary Tanoe menyerahkan NCD PT Bank Unibank Tbk senilai USD 28 juta.
Namun, nasib berbalik setelah Bank Indonesia menetapkan Unibank sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha. CMNP pun menagih ke BPPN, tetapi balasan lembaga itu membuat Jusuf terkejut.
”Penerbitan NCD PT Unibank melanggar ketentuan Surat Edaran BI No. 21/27/UPG (1988), Surat Keputusan Direksi BI No. 31/32/KEP/DIR (1998), serta Ketentuan Program Penjaminan Pemerintah. Kendati demikian tidak menghilangkan hak tagih CMNP," tulis keterangan BPPN.
Laporan polisi pun dibuat atas dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan Putusan MK No. 118/PPU-XX/2022, masa daluarsa baru dihitung sejak surat palsu diketahui dan menimbulkan kerugian.
Eksepsi dan Fakta Pengadilan
Dalam sidang Jumat (26/8/2025), kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pihak yang seharusnya digugat adalah Drosophila Enterprise Pte Ltd.
“CMNP salah pihak,” ujar Hotman.
Namun, data ACRA Singapura menunjukkan Drosophila sepenuhnya dimiliki oleh Hary Tanoe dan istrinya, Liliana Tanaja. Perusahaan itu berdiri pada 16 November 1998 dan dibubarkan pada 2004.
Dalam sidang 22 Oktober 2025, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP Jarot Basuki bersaksi.
”Transaksi tukar menukar surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe dilakukan langsung oleh Tito Sulistio dan Hary Tanoe. Tidak ada keterlibatan Drosophila," tuturnya.
Kesaksian itu memperkuat pernyataan Jusuf sebelumnya.
”Dalam hukum pidana, unsur barang siapa-nya jelas: Hary Tanoe,” tegas Jusuf.
Tukar Menukar, Bukan Jual Beli
Satu pekan kemudian, saksi Sulistiowati, staf keuangan CMNP pada 1999, juga memberi keterangan.
”Tidak ada arranger dalam transaksi ini. Tidak ada pihak lain yang terlibat selain CMNP dan Hary Tanoe," bebernya.
Ia menegaskan, transaksi tersebut merupakan tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli.
Dalam sidang 5 November 2025, ahli hukum perdata Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Anwar Barohmana, menegaskan, bentuk transaksi antara CMNP dengan PT Asia Holding (d/h PT Bhakti Investama) adalah pertukaran surat berharga, bukan jual-beli.
Ia menjelaskan, jual-beli selalu melibatkan uang, sedangkan transaksi ini menukar surat berharga dengan surat berharga. Skemanya: CMNP menukar MTN Rp163,5 miliar dan obligasi Rp189 miliar dengan NCD Unibank USD 28 juta.
Di luar ruang sidang, Hotman Paris tetap percaya diri. ”Saya menang 12–0,” katanya.
Jusuf Hamka hanya tersenyum tipis. ”Yang benar tetap akan menang,” ujarnya pelan.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Drosophila hanyalah perusahaan cangkang yang sudah bubar sejak 2004. Tidak ada bukti keterlibatan langsungnya dalam transaksi tersebut. Persidangan menegaskan kasus NCD Jusuf Hamka murni tukar-menukar surat berharga.
Kasus NCD Jusuf Hamka kini menjadi preseden hukum penting tentang transparansi, tanggung jawab korporasi, dan integritas dalam transaksi keuangan.
- Penulis :
- Khalied Malvino







