Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Hotel Jakut

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Hotel Jakut
Pantau - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pemuda terduga mucikari prostitusi online melalui media sosial Facebook berinisial MI (22), asal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Muncikari MI ini diketahui personel, setelah adanya penyelidikan di media sosial itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/4/2023).

Dijelaskan, dari akun media sosial milik tersangka itu, petugas mengetahui lokasi MI pada 8 Juni 2023 di salah satu hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Yang bersangkutan pun ditangkap lalu dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Angga mengatakan petugas menangkap pemuda tersebut karena ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti reservasi hotel, satu buah ponsel genggam serta satu buah tas di lokasi penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MI mengaku saat itu hendak menawarkan seorang wanita berinisial TFK sebesar Rp1.350.000 kepada pria hidung belang.

Jika transaksi sukses, ia akan mengambil keuntungan sebesar Rp500 ribu dari transaksi tersebut. Aksinya menjajakan wanita kepada para 'pria hidung belang' telah dilakukan sebanyak 10 kali.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali," kata Angga.

Atas perbuatannya, perbuatannya, tersangka MI dijerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia