
Pantau – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengaku sedikit tahu mengenai persoalan kasus kebocoran dokumen KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jadi laporan yang diterima Polda Metro terkait dugaan kebocoran dokumen KPK ini mencapai lebih dari 10 laporan.
“Jadi begini, dalam sebuah penanganan, laporan tentang dugaan adanya perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, dari laporan yang kami kumpulkan kalau tidak salah lebih dari 10 laporan tentang kebocoran informasi di ESDM,” kata Kayoto ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Karyoto mengatakan pihaknya cukup mengetahui soal kebocoran dokumen itu saat dirinya menjabat deputi di KPK.
“Ya kebetulan pada saat itu saya masih menjabat deputi di situ, sehingga sedikit banyak saya tau tentang itu,” ujarnya.
Menurut Karyoto, saat menjabat di KPK, telah melakukan pemeriksaan awal soal laporan itu. Selain itu, sejumlah pihak diklarifikasi terkait laporan kebocoran dokumen KPK ini. Hasilnya, dinyatakan laporan tersebut memenuhi unsur pidana.
“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” jelasnya.
Salah satu buktinya, Karyoto menyebutkan, dokumen yang seharusnya rahasia itu kini diketahui publik. Buktinya apa bahwa ada informasi yan didapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu.
“Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui setidaknya ada 16 laporan yang diterima Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kebocoran dokumen itu. Salah satu pelapor yaitu Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengaku mendapatkan informasi bila sejak 13 Juni 2023 perkara ini sudah naik ke penyidikan.
“Saya dapat informasi itu (kasus naik penyidikan) saat memenuhi panggilan penyidik polda hari Selasa 13/6 yang lalu,” ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho yang merupakan salah satu pelapor kasus saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Nugroho mengatakan saat diperiksa dia diberitahu penyidik bahwa laporan dugaan kebocoran data KPK itu dijadikan satu berkas. Sebab, ada 16 laporan yang sama.
“Saat pemeriksaan itu, saya diberitahu kalau dari 16 laporan, karena substansi laporannya sama, maka disatukan menjadi 1 berkas,” katanya.
Di sisi lain, Dewas KPK yang mengusut perkara ini secara etik memiliki sikap berbeda. Dewas KPK menyatakan laporan ini tidak cukup bukti untuk menyatakan Firli Bahuri melanggar etik. Dewas mengatakan tidak menemukan bukti terkait percakapan antara Firli dan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait data yang disampaikan seperti video penggeledahan tersebut.
Berikut putusan Dewas KPK terkait dugaan kebocoran:
Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Keputusan itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK C1, Senin (19/6).
Tumpak menyebut pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewas juga menyatakan tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.
“Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli,” katanya.
“Jadi begini, dalam sebuah penanganan, laporan tentang dugaan adanya perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, dari laporan yang kami kumpulkan kalau tidak salah lebih dari 10 laporan tentang kebocoran informasi di ESDM,” kata Kayoto ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Karyoto mengatakan pihaknya cukup mengetahui soal kebocoran dokumen itu saat dirinya menjabat deputi di KPK.
“Ya kebetulan pada saat itu saya masih menjabat deputi di situ, sehingga sedikit banyak saya tau tentang itu,” ujarnya.
Menurut Karyoto, saat menjabat di KPK, telah melakukan pemeriksaan awal soal laporan itu. Selain itu, sejumlah pihak diklarifikasi terkait laporan kebocoran dokumen KPK ini. Hasilnya, dinyatakan laporan tersebut memenuhi unsur pidana.
“Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” jelasnya.
Salah satu buktinya, Karyoto menyebutkan, dokumen yang seharusnya rahasia itu kini diketahui publik. Buktinya apa bahwa ada informasi yan didapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu.
“Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan,” pungkasnya.
Seperti diketahui setidaknya ada 16 laporan yang diterima Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kebocoran dokumen itu. Salah satu pelapor yaitu Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengaku mendapatkan informasi bila sejak 13 Juni 2023 perkara ini sudah naik ke penyidikan.
“Saya dapat informasi itu (kasus naik penyidikan) saat memenuhi panggilan penyidik polda hari Selasa 13/6 yang lalu,” ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho yang merupakan salah satu pelapor kasus saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023).
Nugroho mengatakan saat diperiksa dia diberitahu penyidik bahwa laporan dugaan kebocoran data KPK itu dijadikan satu berkas. Sebab, ada 16 laporan yang sama.
“Saat pemeriksaan itu, saya diberitahu kalau dari 16 laporan, karena substansi laporannya sama, maka disatukan menjadi 1 berkas,” katanya.
Di sisi lain, Dewas KPK yang mengusut perkara ini secara etik memiliki sikap berbeda. Dewas KPK menyatakan laporan ini tidak cukup bukti untuk menyatakan Firli Bahuri melanggar etik. Dewas mengatakan tidak menemukan bukti terkait percakapan antara Firli dan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait data yang disampaikan seperti video penggeledahan tersebut.
Berikut putusan Dewas KPK terkait dugaan kebocoran:
Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Keputusan itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK C1, Senin (19/6).
Tumpak menyebut pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewas juga menyatakan tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.
“Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli,” katanya.
#KPK#Kapolda Metro Jaya#Irjen Pol Karyoto#Kebocoran Dokumen KPK#Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu